periskop.id - Pemerintah secara resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final atas transaksi aset kripto.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif pajak atas keuntungan penjualan aset kripto kini ditetapkan sebesar 0,21% dari nilai transaksi, lebih dari dua kali lipat dibandingkan tarif pada aturan sebelumnya yang sebesar 0,1%.
Ketentuan baru ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Agustus 2025.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% dari nilai transaksi Aset Kripto,” tulis PMK Nomor 50 Tahun 2025 sebagaimana dikutip pada Rabu (30/7).
Dasar pengenaan pajak ini, menurut dokumen peraturan, adalah karena "penghasilan dari transaksi aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan".
Pajak ini dikenakan atas seluruh jenis transaksi, baik penjualan dengan mata uang fiat maupun tukar-menukar dengan aset kripto lainnya (swap , dan akan dipungut langsung oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau bursa kripto domestik.
Aspek Pajak | PMK 68/2022 | PMK 50/2025 |
---|---|---|
PPN atas Aset Kripto | Dikenakan (dianggap Barang Kena Pajak Tidak Berwujud) | Tidak Dikenakan / Bebas PPN (dipersamakan dengan surat berharga) |
Tarif PPN Efektif | 0,11% dari nilai transaksi (jika bursa terdaftar di Bappebti) | Tidak Ada |
PPH atas Penjualan | Dikenakan (PPh Pasal 22 Final) | Dikenakan (PPh Pasal 22 Final) |
Tarif PPh Final | 0,1% dari nilai transaksi | 0,21% dari nilai transaksi |
Sifat "final" dari PPh Pasal 22 ini berarti kewajiban pajak atas penghasilan tersebut dianggap selesai setelah dipotong oleh bursa.
Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah "untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto".
Dengan demikian, investor tidak perlu lagi menghitung ulang atau menggabungkan penghasilan dari penjualan kripto dengan penghasilan lain dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka.
Peraturan ini juga menetapkan tarif yang jauh lebih tinggi untuk transaksi yang dilakukan melalui platform luar negeri yang belum ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh Menteri Keuangan.
Untuk transaksi semacam itu, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku adalah sebesar 1% dari nilai transaksi.
Berbeda dengan transaksi di bursa lokal, kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak tersebut menjadi tanggung jawab investor secara mandiri.
Tinggalkan Komentar
Komentar