periskop.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi sengketa lahan seluas 16,4 hektare milik mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), di Jalan Metro Tanjung Bunga. Nusron mengatakan dirinya telah menerima surat balasan terkait pelaksanaan eksekusi sengketa tanah milik perusahaan NV Hadji Kalla TRD (Trading Company), pada Senin (10/11) malam.
“Sudah ada balasan PN. Tak bacain ini. Semalam aku baru dapat ini," kata Nusron kepada media di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, dikutip Rabu (12/11). Meski sudah menerima surat tersebut, Nusron mengaku belum memahami sepenuhnya isinya
“Surat bernomor 5533 tertanggal 7 November 2025 itu terkait klarifikasi pelaksanaan eksekusi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar. Maka dengan ini kami sampaikan bahwa objek sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD [Trading Company] belum dilakukan pengukuran dan eksekusi. Jawabannya begitu. Maknanya apa? Saya juga belum paham,” sambung Nusron sambil membaca isi surat tersebut.
Sebagai informasi, kasus sengketa tanah di Makassar yang melibatkan PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong, merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 1990-an, jauh sebelum masa kepemimpinannya.
Nusron menegaskan persoalan sengketa ini mencuat kembali karena pihaknya tengah melakukan pembenahan dan penataan ulang sistem pertanahan. Tujuannya agar tata kelola pertanahan menjadi lebih transparan dan tertib.
"Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," ujar Menteri Nusron di Jakarta, Minggu (9/11).
Berdasarkan hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, tanah yang menjadi objek sengketa memiliki dua dasar hak yang berbeda. Kondisi ini memicu adanya ketidakjelasan kepemilikan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Di satu sisi, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Namun di sisi lain, lahan yang sama juga tercatat memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. Hak ini berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Tinggalkan Komentar
Komentar