Periskop.id - Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Ananta Wiyogo, menegaskan perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 40 tahun bukan menjadi kewajiban bagi seluruh penerima manfaat.

‎Menurut Ananta, skema tersebut hanya menjadi pilihan (opsional) bagi masyarakat yang membutuhkan cicilan lebih ringan. Sementara itu, debitur yang mampu mengambil tenor lebih pendek tetap dapat memilih tenor 20 tahun seperti yang berlaku saat ini.

‎"Tenor 40 tahun itu, kalau saya tidak salah, bukan mandatory, melainkan opsional. Jadi kita mengambil 20 tahun, tetapi kalau ada yang tidak bisa 20 tahun karena cicilannya masih berat, bisa mengambil 40 tahun. Jadi bukan harus semua 40 tahun," kata Ananta saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7).

‎Ia menjelaskan, apabila terdapat debitur yang memilih tenor hingga 40 tahun, SMF sebagai penyedia sekitar 25% pendanaan FLPP juga perlu menyesuaikan sumber pendanaannya agar sejalan dengan jangka waktu pembiayaan.

‎"Sepengetahuan saya, kalau itu tetap diambil sampai 40 tahun, artinya porsi dana yang disediakan oleh SMF sebesar 25% juga harus match dengan yang 75% hingga tenor 40 tahun," jelasnya.

‎Namun, Ananta mengakui mencari pendanaan berjangka sangat panjang bukan perkara mudah. Selama ini, bahkan untuk tenor 20 tahun, SMF belum dapat memperoleh pendanaan dengan tenor yang sama karena terbatasnya minat investor domestik terhadap instrumen berjangka panjang.

‎"Apakah SMF bisa mencari dana dengan tenor 40 tahun? Selama ini, yang 20 tahun saja belum bisa didapatkan langsung, karena investornya belum ada yang berminat," ungkap Ananta.

‎Karena itu, SMF juga mulai mengeksplorasi peluang memperoleh pendanaan dari luar negeri, termasuk dari dana pensiun global yang memiliki karakter investasi jangka panjang. Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan dukungan peringkat kredit internasional yang kuat agar instrumen SMF lebih diterima investor asing.

‎"Itu memang tantangannya bukan hanya bagi SMF, tetapi juga pasar modal. Karena harus ada instrumen jangka panjang. Sementara dana pensiun dan asuransi memiliki preferensi investasi yang berbeda," tutup Ananta.