periskop.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak tegas usulan penyediaan gerbong khusus untuk merokok di kereta api. Menurut YLKI, langkah tersebut bertentangan dengan regulasi kawasan tanpa rokok yang berlaku di Indonesia.
“YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang existing perihal kawasan tanpa rokok,” ujar Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, dikutip dari Antara, Kamis (21/8).
Rio menjelaskan bahwa penyediaan gerbong merokok melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 151 yang menetapkan angkutan umum sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok. Dalam hal ini, kereta api termasuk kategori angkutan umum sehingga tidak boleh menyediakan ruang khusus untuk merokok.
YLKI juga menilai bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok yang selama ini diterapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah cukup baik dan perlu dipertahankan.
“Pelayanan sudah baik, apalagi di KAI ada kebijakan kalau penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat,” kata Rio.
Lebih lanjut, Rio menekankan bahwa angkutan umum harus menjamin aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang. Menurutnya, penyediaan gerbong merokok justru berpotensi menurunkan kualitas perlindungan konsumen.
“Usulan tersebut tidak memperkuat perlindungan konsumen, tapi justru menurunkannya,” tegasnya.
Usulan penyediaan gerbong kafe dan merokok sebelumnya disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, dalam rapat bersama PT KAI pada 20 Agustus 2025. Ia menilai bahwa keberadaan gerbong tersebut dapat meningkatkan kenyamanan penumpang dan menjadi sumber tambahan pemasukan bagi KAI. “Saya yakin itu bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api,” ujarnya.
Meski demikian, YLKI menegaskan bahwa kenyamanan penumpang tidak boleh mengorbankan hak konsumen lain atas udara bersih dan lingkungan sehat.
Tinggalkan Komentar
Komentar