periskop.id - Pemerintah tengah menyiapkan skema omnibus law untuk menata ulang aturan penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga. Langkah ini diambil menyusul polemik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, penyusunan omnibus law tersebut akan mencakup revisi Undang-Undang Polri serta sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan undang-undang sektoral lainnya.

“Di akhir laporan kepada Presiden akan disampaikan laporan menyeluruh yang dilampiri konsep revisi UU Polri serta rancangan PP. Kami sepakat menggunakan metode omnibus agar aturan-aturan yang selama ini tidak harmonis bisa dibenahi sekaligus,” kata Jimly kepada awak media setelah rapat pleno Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kebayoran Baru, Jakarta, pada Kamis (18/12).

Menurut Jimly, selama lebih dari satu bulan terakhir tim telah menghimpun masukan dari lebih 80 kelompok masyarakat serta menerima ribuan masukan tertulis. Proses itu juga dilengkapi dengan kunjungan ke sejumlah daerah untuk memastikan partisipasi publik tidak hanya terpusat di Jakarta.

Omnibus law tersebut dirancang untuk menyelaraskan aturan Polri dengan berbagai undang-undang lain yang bersinggungan, seperti undang-undang terkait TNI, lingkungan hidup, dan kehutanan. Pemerintah menilai pendekatan ini diperlukan untuk mengatasi tumpang tindih regulasi, termasuk keluhan lintas instansi atas sejumlah peraturan internal kepolisian yang dinilai berdampak ke lembaga lain.

Koordinasi lintas kementerian nantinya akan dilakukan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyampaikan masukan resmi dalam rapat koordinasi antar-kementerian sebagai bagian dari proses tersebut.

Polemik Putusan MK

Sebelumnya, putusan MK terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil memunculkan kekhawatiran publik. Anggota tim reformasi Polri, Otto Hasibuan menilai inti masalahnya adalah apakah negara dan seluruh kementerian sepakat bahwa jabatan tertentu memang perlu atau boleh diisi oleh anggota Polri.

“Kalau ada kesepakatan bersama, aturannya bisa dicari. Tapi kalau tidak ada kesepakatan, maka persoalan hukumnya akan terus berlarut,” ujarnya.

Jimly menegaskan, Polri telah menyatakan komitmen untuk tidak lagi melakukan penugasan baru ke jabatan sipil setelah putusan MK. Adapun penugasan yang sudah terlanjur berjalan akan diatur melalui PP terintegrasi sebagai solusi sementara, sebelum omnibus law disahkan.

“Yang sudah terlanjur menjabat perlu diatur secara jelas. Itu sebabnya PP dibutuhkan agar ada kepastian hukum dan masyarakat lebih tenang,” kata Jimly.