Periskop.id - Penangkapan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan judi online internasional memicu desakan DPR, agar pemerintah memperketat pengawasan keimigrasian dan pintu masuk negara. Kasus tersebut dinilai menjadi alarm serius terkait lemahnya pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia, terutama dalam penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas lintas negara berbasis digital.

Ketua Kelompok Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB SN Prana Putra Sohe mengatakan, pengungkapan jaringan judi daring internasional itu menunjukkan pentingnya penguatan sistem verifikasi keimigrasian secara menyeluruh.

“Penindakan terhadap ratusan WNA yang merusak tatanan melalui judi daring, adalah bukti nyata kedaulatan kita. Oleh karena itu, pembentukan Satgas Penanganan WNA merupakan respons yang sangat tepat, cepat, dan kami dukung 100 persen,” kata Prana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5). 

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian daring berskala internasional di sebuah kompleks perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada 9 Mei 2026 itu, polisi menangkap 321 orang, dan sehari kemudian mengumumkan bahwa 320 di antaranya merupakan WNA.

Para WNA tersebut berasal dari berbagai negara Asia Tenggara dan Asia Timur, yakni: 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia dan 3 warga Kamboja. Sementara satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang kini diproses lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

Dalam penggerebekan itu, aparat juga menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring lintas negara tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra menyebut, pengungkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online internasional yang memanfaatkan teknologi digital.

Prana menilai masuknya ratusan WNA yang diduga menjalankan aktivitas ilegal secara terorganisasi, menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan izin tinggal dan pemeriksaan keimigrasian. Karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat proses verifikasi terhadap pengajuan izin masuk maupun izin tinggal yang diajukan melalui agen perjalanan atau pihak ketiga.

“Saran tegas kami, pintu masuk harus dijaga ekstra ketat. Jangan sampai kita menerima mentah-mentah 100 persen pengajuan dari agen. Verifikasi faktual dan langsung di lapangan adalah wajib. Kelonggaran lewat jalur agen tidak boleh dilakukan lagi,” tuturnya. 

Sistem yang Longgar
Menurut dia, sistem yang terlalu longgar dapat dimanfaatkan sindikat kejahatan internasional untuk membangun operasi ilegal di Indonesia. PKB juga mendukung pembentukan Satgas Penanganan WNA agar pengawasan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga deteksi dini di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

“Kami yakin optimalisasi Satgas Penanganan WNA dan pengawasan ketat terhadap agen perjalanan, Indonesia benar-benar dapat menutup ruang gerak bagi aktivitas sindikat kejahatan transnasional mancanegara yang mengancam stabilitas nasional,” imbuhnya. 

Sebelumnya, desakan serupa datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar jaringan pemodal di balik operasi judi onlinetersebut.

Menurut Sahroni, keberadaan ratusan operator asing tidak mungkin berjalan tanpa dukungan jaringan besar dan kemungkinan keterlibatan pihak lokal.

“Komisi III mengapresiasi kinerja luar biasa Polri, ini pengungkapan super besar dalam sejarah pemberantasan judol di dalam negeri. Tapi yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Sahroni.

Ia juga meminta penelusuran aliran dana dan sponsor utama di balik bisnis ilegal tersebut. Selanjutnya, kata Sahroni, Polri harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sponsor dari bisnis haram ini. 

“Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya, dan patut diduga adanya keterlibatan jaringan lokal. Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu. Polri-PPATK harus bisa berantas sampai ke akar-akarnya,” bebernya, 

Pemerintah dan aparat penegak hukum belakangan memang memperketat pemberantasan judi online yang dinilai berdampak besar terhadap ekonomi dan sosial masyarakat. Data PPATK sebelumnya menunjukkan transaksi judi online di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir dengan nilai perputaran mencapai ratusan triliun rupiah.

Selain memicu kerugian ekonomi rumah tangga, praktik judi daring juga dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang, penipuan digital, hingga jaringan kejahatan lintas negara. Kasus penangkapan 320 WNA ini pun disebut menjadi salah satu operasi terbesar dalam sejarah pemberantasan judi online di Indonesia dan membuka potensi pengusutan jaringan internasional yang lebih luas.