Periskop.id - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) tengah memperkuat sistem tilang elektronik dengan teknologi pengenalan wajah atau Face Recognition. Teknologi ini bakal dipadukan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sistem baru ini diklaim mampu melacak pelanggar lalu lintas meski kendaraan yang dipakai memasang pelat nomor palsu. Bahkan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pun bisa terdeteksi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigadir Jenderal I Made Agus Prasatya menjelaskan, TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri. Menurutnya, TNKB menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, hingga penegakan hukum di jalan raya.
"Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu," kata I Made Agus dalam keterangan di laman Humas Polri, Jumat (7/8).
I Made Agus memaparkan, sebanyak 77,24% dari total pelanggaran tersebut dilakukan pengendara sepeda motor. Angka itu menunjukkan sepeda motor jadi kendaraan yang paling banyak dipakai untuk mengakali sistem ETLE lewat pelat nomor palsu atau tanpa pelat sama sekali.
Ia menyebutkan, pelanggaran semacam itu umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE. Modus ini juga kerap dipakai pengendara demi mengakali kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
Selain menghindari tilang elektronik, kata I Made Agus, pelat nomor palsu maupun kendaraan tanpa TNKB juga dipakai untuk menghilangkan jejak dalam tindak pidana. Modus serupa disebutnya kerap ditemukan pada kasus tabrak lari.
Integrasi Face Recognition dengan ETLE dan data Dukcapil ini menjadi salah satu fokus Korlantas Polri dalam memperkuat transformasi digital penegakan hukum lalu lintas. Sistem ini diharapkan bisa mengidentifikasi pengendara secara langsung meski identitas kendaraan disamarkan.
Data pelanggaran pelat nomor yang dikumpulkan Korlantas Polri mencakup rentang Januari hingga Juli 2026. Temuan itu menjadi dasar penguatan sistem deteksi berbasis wajah yang tengah disiapkan kepolisian.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar