periskop.id - Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Regulasi ini disiapkan untuk melindungi pelaku usaha lokal sekaligus konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi daring.

Menteri Perdagangan Budi Santoso memaparkan, aturan baru itu memetakan ekosistem e-commerce ke dalam tiga kelompok utama. Ketiganya meliputi pemilik produk beserta penjual, platform digital, dan konsumen, yang masing-masing akan mendapat kejelasan hak dan kewajiban.

Advertisement

"Dalam ekosistem e-commerce itu kita petakan menjadi tiga. Yaitu produk termasuk di situ seller-nya, yang kedua pedagang atau platform e-commerce, dan yang ketiga adalah konsumen," kata Budi Santoso dalam konferensi pers di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (8/6).

Permendag 19/2026 memuat lima pokok pengaturan yang dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan digital. Poin pertama menyangkut perlindungan produk lokal di tengah ketatnya persaingan pasar daring.

"Yang kedua transparansi platform digital, yang ketiga legalitas pelaku usaha, yang keempat memperkuat perlindungan konsumen, dan yang kelima adalah pemanfaatan AI secara bertanggung jawab," tambah Budi.

Penggunaan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab menjadi salah satu poin yang menonjol dalam regulasi ini. Kemendag menilai perkembangan teknologi artificial intelligence perlu diimbangi dengan kerangka aturan yang jelas agar tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha.

Respons dari pelaku industri pun mulai masuk. Dua platform e-commerce besar disebut telah menyampaikan surat rencana aksi kepada Kemendag terkait implementasi aturan baru tersebut.

Kemendag juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian UMKM agar kebijakan yang diterbitkan saling melengkapi dan tidak tumpang tindih. Langkah sinkronisasi ini dinilai penting untuk memastikan pelaku usaha kecil turut terlindungi dalam ekosistem perdagangan digital.

Permendag 19/2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah merancang tata kelola perdagangan digital yang lebih komprehensif. Selama ini, ekosistem e-commerce dinilai membutuhkan regulasi yang lebih tegas untuk memastikan persaingan usaha yang sehat antara produk lokal dan asing.

"Dua platform e-commerce sudah menyampaikan surat terkait rencana aksi ke depan berkaitan dengan Permendag yang baru," sebut Budi.