periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan mekanisme non-cancellation period pada sesi pre-opening dan pre-closing mulai 15 Desember 2025. Sederhananya, non-cancellation period ini membuat order tidak bisa dibatalkan atau diubah untuk menjaga stabilitas harga dan integritas pasar.

“Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat integritas pasar serta meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery),” ujar  Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 Bursa Efek Indonesia, Firza Rizqi Putra dalam edukasi wartawan pasar modal, Jumat (12/12).

Firza menjelaskan, selama periode non-cancellation, order yang telah masuk tidak dapat diubah maupun dibatalkan, meskipun order baru tetap diperkenankan hingga proses matching dimulai. Menurutnya, mekanisme ini penting untuk memastikan volume order pada menit-menit terakhir bersifat stabil, sehingga indikasi harga yang muncul lebih akurat dan tidak mudah mengalami distorsi.

Pembatalan order berarti tindakan investor atau broker menghapus atau membatalkan instruksi membeli atau menjual saham yang sudah dimasukkan ke sistem sebelum harga ditentukan. Pembatalan order di menit-menit terakhir bisa menyebabkan indikasi harga menjadi tidak stabil, volume transaksi berkurang, bahkan berpotensi dimanfaatkan untuk manipulasi pasar (spoofing).

Menurut Firza, kebijakan ini didasari oleh beberapa pertimbangan. Penggunaan market order menunjukkan peningkatan signifikan sejak mekanisme tersebut diimplementasikan pada 2022.

"Market order hanya mencantumkan volume tanpa harga. Oleh karena itu, stabilitas harga pada sesi pre-opening dan pre-closing menjadi semakin krusial agar eksekusi dapat berlangsung efisien,” jelasnya.

Selain itu, BEI mencatat masih tingginya pembatalan order pada menit-menit terakhir, yang menimbulkan volatilitas pada harga indikatif dan berpotensi mengganggu integritas proses pembentukan harga saham.

"Dengan pembatasan pembatalan order, kami berharap dinamika tersebut dapat diminimalkan, sehingga pembentukan harga lebih stabil dan dapat dipercaya,” sambung dia.

Pertimbangan terakhir berkaitan dengan kepercayaan dan kenyamanan investor. Dengan menjadikan order pada periode tertentu bersifat final, harga indikatif yang terbentuk akan lebih stabil, tidak mudah dimanipulasi, dan memberikan landasan yang lebih kuat bagi pelaku pasar, baik domestik maupun global, dalam mengambil keputusan transaksi.

Firza menilai implementasi non-cancellation period akan memperkuat kualitas likuiditas dan meningkatkan efektivitas proses matching, khususnya pada sesi pre-opening dan pre-closing yang memiliki peran strategis dalam pembentukan harga harian.

“Penerapan pada Desember 2025 merupakan langkah penyempurnaan implementasi dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.