periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kriteria yang diharapkan untuk jajaran direksi baru Bursa Efek Indonesia (BEI), seiring akan berakhirnya masa jabatan direksi BEI pada 2026.

Menurut Purbaya, direksi BEI ke depan harus memiliki pemahaman yang kuat terhadap dinamika pasar modal serta mampu memperluas basis investor, baik dari kalangan ritel maupun institusi.

"Dia harus bisa mengerti pasar, dan bisa mengembangkan basis dari investor ritel dan institusi di sini," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Jumat (2/1).

Purbaya juga menekankan pentingnya integritas dan komitmen tinggi dalam menjaga kredibilitas pasar. Dan yang paling penting adalah mereka harus punya komitmen yang kuat untuk membersihkan pasar dari para penggoreng saham yang kurang bertanggung jawab.

Tak hanya itu, kata Purbaya paling penting adalah adanya komitmen yang kuat untuk membersihkan pasar dari para penggoreng saham yang kurang bertanggung jawab.

"Dan yang paling penting adalah mereka harus punya komitmen yang kuat untuk membersihkan pasar dari para penggoreng saham yang kurang bertanggung jawab," tegasnya.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Eddy Manindo Harahap mengungkap saat ini masih maraknya praktik transaksi saham bermasalah di pasar modal Indonesia.

Sepanjang 2025, pihaknya telah mencatat dan melakukan pemeriksaan khusus terhadap 155 kasus, di mana 116 di antaranya berkaitan langsung dengan transaksi dan perdagangan saham yang terindikasi manipulatif.

Dari total 155 kasus yang diperiksa, sebanyak 69 kasus telah diselesaikan, sementara 86 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. OJK memastikan seluruh kasus akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Eddy mengklaim sebagian besar kasus tersebut mengarah pada praktik saham yang bertujuan memanipulasi harga dan volume perdagangan secara tidak wajar.

“Temuan ini mencerminkan masih adanya praktik yang tidak sejalan dengan prinsip pasar yang teratur, wajar, dan efisien. Karena itu, pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara konsisten,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12).