periskop.id – Grab melalui entitasnya, A5-DB Holdings Pte. Ltd., tercatat menambah kepemilikan saham di PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) sepanjang Januari 2026. Informasi tersebut disampaikan dalam laporan kepemilikan saham sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4/2024 yang diumumkan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).Dalam laporan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, A5-DB Holdings melaporkan jumlah kepemilikan saham SUPA setelah transaksi mencapai 3.761.399.095 saham atau setara 11,10% hak suara, meningkat dari sebelumnya 3.398.682.495 saham atau 10,03%.

“Melaporkan bahwa telah memiliki saham Perusahaan Terbuka dengan jumlah saham setelah transaksi sebesar 3.761.399.095,00,” tulis A5-DB Holdings dalam keterbukaan informasi Bursa, Senin (120/1).

Berdasarkan rincian laporan, transaksi pembelian saham dilakukan dalam tiga tahap sepanjang Januari 2026. Transaksi pertama terjadi pada 14 Januari 2026, ketika A5-DB Holdings membeli 209.000.000 saham SUPA dengan harga Rp1.035 per saham. Transaksi ini diklasifikasikan sebagai pembelian tidak langsung dengan tujuan investasi.

Pembelian berikutnya dilakukan pada 15 Januari 2026, dengan jumlah 103.416.600 saham pada harga Rp1.062 per saham. Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, A5-DB Holdings kembali membeli 50.300.000 saham SUPA dengan harga Rp1.112 per saham.

Dengan rangkaian transaksi tersebut, total saham SUPA yang dibeli A5-DB Holdings sepanjang Januari 2026  mencapai 362.716.600 saham. Dalam laporan yang sama, A5-DB Holdings juga menyatakan tidak memiliki status sebagai pengendali perusahaan.

“Keterangan Pengendali: Tidak,” sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut.

Adapun struktur kepemilikan saham PT Super Bank Indonesia Tbk melibatkan sejumlah pemegang saham, antara lain A5-DB Holdings Pte. Ltd., PT Kudo Teknologi Indonesia, PT Elang Media Visitama (Grup Emtek), Singtel Alpha Investment Pte. Ltd., serta investor lain seperti KakaoBank Corp dan GXS Bank Pte. Ltd.

Laporan kepemilikan saham tersebut disampaikan kepada OJK pada 19 Januari 2026 dengan nomor laporan LK/19012026/0018/1, dan dinyatakan bahwa seluruh data dan informasi yang disampaikan menjadi tanggung jawab penuh pihak pelapor.