periskop.id - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel tidak mengajukan nota keberatan alias eksepsi terhadap dakwaan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025.
Noel menegaskan, dirinya mengakui apa yang dilakukan terkait dugaan korupsi.
"Sudah mengakui salah, ngapain lagi pakai eksepsi? Kami akui saja lah," kata Noel, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Noel menyampaikan, semua dakwaan yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya sudah benar.
Atas dasar tersebut, Noel tidak perlu ada lagi yang dibuat sebagai hal rumit agar semuanya terang benderang.
Selain tak mengajukan eksepsi, Noel juga tidak membacakan surat pengakuan bersalah atas dakwaan yang disangkakan.
Sebab, dalam KUHAP baru, ancaman pidana terhadap perbuatan yang ia lakukan cukup rendah, yaitu pidana penjara selama 4 tahun hingga seumur hidup.
"Paling ini tengah-tengahnya 20 tahun dan nggak ada ruang untuk itu," tutur dia.
Diketahui, Noel didakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (Rp3,6 miliar) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru tua. Noel juga didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Tinggalkan Komentar
Komentar