Aturan Demutualisasi Bursa Rampung Kuartal I 2026, Publik Bisa Beli Saham BEI
OJK akan terbitkan aturan demutualisasi bursa kuartal I 2026 untuk perkuat tata kelola, transparansi, dan integritas pasar modal Indonesia serta tarik investor global.

periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penyelesaian aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK akan merampungkan aturan tersebut pada kuartal I 2026, dari rencana sebelumnya yang dicanangkan pada paruh pertama tahun ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan langkah ini merupakan komitmen untuk mengawal seluruh proses secara efektif dan tepat waktu, dengan koordinasi ketat bersama seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, Mahendra menilai upaya ini menjadi bentuk dari reformasi pasar modal yang lebih transparan dan berintegritas.
“Ini adalah bagian dari reformasi berkelanjutan untuk menyempurnakan pengaturan dan pelaksanaan yang berlaku, sehingga standar internasional dapat tercapai,” ujar Mahendra di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1).
Adapun demutualisasi bursa disampaikan Mahendra menjadi langkah krusial untuk memperkuat tata kelola, independensi, dan transparansi pasar modal Indonesia. Proses ini dilakukan dengan memisahkan kepemilikan dan pengelolaan bursa dari para anggotanya, sehingga bursa dapat beroperasi lebih profesional dan berfokus pada kepentingan pasar secara luas.
"Demutualisasi mampu mengurangi potensi konflik kepentingan antara fungsi pengawasan, pengelolaan, dan kepentingan pelaku pasar. Langkah ini sekaligus memperkuat kredibilitas bursa dan regulator di mata investor domestik maupun global," sambung Mahendra.
Rencana penerbitan aturan demutualisasi sejalan dengan agenda reformasi pasar modal, termasuk respons terhadap masukan dari MSCI yang menekankan penguatan struktur pasar, peningkatan transparansi, dan penerapan best practice internasional.
Mahendra menekankan pembenahan pasar modal tidak cukup hanya pada aspek teknis perdagangan. Fondasi kelembagaan pasar harus diperkuat, dan demutualisasi dipandang sebagai elemen kunci untuk membangun pasar modal yang berintegritas dan berdaya saing global.
Dalam hal ini OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) menekankan koordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BEI untuk memastikan langkah-langkah reformasi diterapkan solid dan konsisten, sekaligus mendukung penguatan serta pendalaman pasar.
Dengan langkah ini, OJK berharap pasar modal Indonesia akan semakin p, sekaligus menegaskan posisi bursa sebagai infrastruktur pasar yang profesional dan transparan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Bursa Efek Indonesia (BEI), demutualisasi, RPP demutualisasi bursa efek, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.