periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah signifikan pada perdagangan Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). IHSG sempat jatuh lebih dari 8% dan meninggalkan level psikologis 8.000, sehingga memicu mekanisme darurat bursa.
Langkah ini menjadi sorotan karena jarang terjadi dalam kondisi normal. Trading halt biasanya hanya diberlakukan ketika pasar mengalami gejolak ekstrem yang berpotensi menimbulkan kepanikan massal. Dengan adanya mekanisme ini, BEI berupaya menjaga stabilitas sistem perdagangan sekaligus melindungi investor dari kerugian yang lebih besar.
Peristiwa ini juga menandai pentingnya regulasi yang adaptif terhadap dinamika pasar global. Ketika sentimen negatif datang dari luar negeri, seperti keputusan lembaga internasional atau gejolak ekonomi global, dampaknya bisa langsung terasa pada pasar domestik. Trading halt menjadi salah satu instrumen yang memastikan pasar Indonesia tetap memiliki ruang untuk menenangkan diri.
Apa Itu Trading Halt?
Trading halt adalah penghentian sementara aktivitas perdagangan saham atau instrumen keuangan di bursa. Dalam periode ini, investor tidak dapat melakukan transaksi jual maupun beli. Tujuannya adalah memberi waktu bagi pasar untuk menstabilkan diri, sekaligus mencegah aksi jual panik yang bisa memperburuk kondisi indeks.
Mekanisme ini bisa diartikan sebagai “rem darurat” bursa. Sama seperti kendaraan yang membutuhkan rem untuk menghindari kecelakaan, bursa saham juga memerlukan sistem pengaman agar tidak terjadi keruntuhan pasar akibat kepanikan massal. Dengan adanya trading halt, investor memiliki kesempatan untuk menilai ulang strategi dan posisi mereka.
Selain itu, trading halt juga berfungsi sebagai sinyal bagi regulator dan pelaku pasar bahwa kondisi perdagangan sedang tidak normal. Hal ini memberi ruang bagi otoritas untuk melakukan evaluasi, serta bagi investor untuk mengakses informasi terbaru sebelum kembali mengambil keputusan. Dengan demikian, trading halt bukan sekadar penghentian teknis, melainkan bagian dari manajemen risiko pasar.
Aturan Trading Halt BEI
Sejak April 2025, BEI memperbarui ketentuan trading halt melalui Surat Keputusan Direksi terbaru. Aturan ini juga menyesuaikan batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 15% untuk saham di papan utama, papan pengembangan, papan ekonomi baru, serta untuk ETF dan DIRE di seluruh rentang harga. Penyesuaian ini dilakukan agar mekanisme pengendalian pasar lebih relevan dengan kondisi volatilitas saat ini.
Dalam aturan tersebut, BEI menetapkan tiga tingkatan mekanisme trading halt. Pertama, jika IHSG turun lebih dari 8% dalam satu hari, perdagangan dihentikan selama 30 menit. Kedua, jika penurunan berlanjut hingga lebih dari 15%, trading halt kembali diberlakukan selama 30 menit. Ketiga, jika IHSG anjlok lebih dari 20%, perdagangan dapat dihentikan hingga akhir sesi, bahkan lebih dari satu sesi, dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan ini mencerminkan komitmen BEI untuk menjaga integritas pasar. Dengan adanya batasan yang jelas, pelaku pasar dapat memahami kapan mekanisme darurat akan diberlakukan. Hal ini juga meningkatkan transparansi, sehingga investor tidak merasa keputusan bursa dilakukan secara tiba-tiba tanpa dasar yang jelas.
Contoh Penerapan
Pada Rabu (28/1/2026), IHSG merosot 8% setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mempertimbangkan penurunan status pasar modal Indonesia menjadi frontier market. Kekhawatiran investor global terkait transparansi kepemilikan saham dan akurasi data free float di BEI memperburuk sentimen. Dampak langsungnya adalah aksi jual besar-besaran yang menekan indeks.
Situasi tersebut memaksa BEI memberlakukan trading halt selama 30 menit. Langkah ini memberi waktu bagi investor untuk menenangkan diri dan mencegah aksi jual lanjutan yang lebih ekstrem.
Meski demikian, tekanan pasar belum mereda sepenuhnya, sehingga pada Kamis (29/1/2026) IHSG kembali anjlok 665,89 poin atau 8,00% ke level 7.654,66 pada sesi pagi. BEI pun kembali menerapkan trading halt.
Kejadian ini menjadi contoh nyata bagaimana mekanisme trading halt bekerja dalam kondisi pasar yang penuh tekanan. Tanpa adanya sistem penghentian sementara, IHSG berpotensi jatuh lebih dalam dan menimbulkan kerugian besar bagi investor. Dengan trading halt, BEI berupaya menjaga agar gejolak pasar tetap terkendali.
Pentingnya Trading Halt
Trading halt bukan hanya sekadar prosedur teknis, melainkan bagian dari strategi menjaga kesehatan ekosistem perdagangan. Dengan adanya mekanisme ini, bursa dapat mengurangi risiko kepanikan massal yang bisa merusak kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Stabilitas pasar menjadi prioritas utama agar investasi tetap menarik bagi pelaku domestik maupun asing.
Selain itu, trading halt juga memberi kesempatan bagi investor untuk menilai ulang portofolio mereka. Dalam kondisi pasar yang penuh tekanan, keputusan yang diambil secara terburu-buru sering kali berujung pada kerugian. Dengan adanya jeda perdagangan, investor memiliki waktu untuk menganalisis informasi terbaru dan mengambil langkah yang lebih rasional.
Lebih jauh, trading halt juga memperkuat peran regulator dalam menjaga integritas pasar. OJK dan BEI dapat menggunakan periode penghentian sementara untuk mengevaluasi kondisi, berkomunikasi dengan pelaku pasar, dan memastikan bahwa sistem perdagangan tetap berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, trading halt menjadi instrumen vital dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Tinggalkan Komentar
Komentar