periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan posisi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diisi oleh jajaran direksi BEI yang saat ini masih aktif menjabat.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan kepemimpinan strategis dan stabilitas operasional bursa usai Iman Rachman menyatakan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama BEI.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menekankan penunjukan Plt Dirut akan mengikuti mekanisme BEI dan tetap berada dalam koridor prosedur yang berlaku.

"Penunjukan ini penting agar pengambilan keputusan strategis di bursa tidak terganggu dan operasional tetap berjalan lancar,” ujar Mahendra di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI),Jumat (30/1).

Terkait siapa di antara direksi yang berpotensi menempati posisi Plt Dirut, Mahendra menegaskan hal tersebut merupakan ranah internal BEI dan bukan kewenangan OJK untuk menentukan.

"Itu proses internal BEI” tegas Mahendra.

Dengan mekanisme ini, OJK berharap transisi kepemimpinan berjalan mulus, memberi kepastian bagi pelaku pasar, dan memastikan bursa tetap stabil di tengah dinamika pasar yang terus bergerak.

Di kesempatan yang sama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan posisi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dilakukan sesuai dengan aturan ketentuan Anggaran Dasar di BEI dan akan dilakukan dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku. Inarno memastikan penunjukan Plt Dirut BEI akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Segera," tegasnya memungkasi.