Periskop.id - Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) menegaskan, penggunaan uang korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji merupakan perbuatan berdosa besar dan tidak dibenarkan secara agama.

“Haji adalah ibadah yang memerlukan perjuangan fisik, waktu, serta keuangan yang halal. Menggunakan uang hasil korupsi atau harta haram lainnya untuk berhaji merupakan dosa besar,” ujar Sekretaris Umum PP Persis Haris Muslim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/1). 

Ia menyampaikan ibadah haji adalah ibadah suci yang harus dilaksanakan dengan niat semata-mata karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT). Oleh karena itu seluruh persyaratan dan kaifiat haji wajib mengikuti sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (SAW), termasuk penggunaan biaya yang halal.

Meski demikian Haris menjelaskan, pendapat yang kuat (rajih) menurut jumhur ulama menyatakan haji yang dilaksanakan dengan harta haram tetap sah dan menggugurkan kewajiban haji. Namun pelakunya tetap menanggung dosa dan tidak memperoleh pahala haji, termasuk haji mabrur.

“Allah SWT tidak akan menerima doa orang yang beribadah dengan menggunakan harta hasil korupsi,” kata Haris Muslim.

PP Persis juga mengingatkan umat Islam agar tidak mengotori ibadah yang suci dengan dana hasil korupsi yang haram. “Kewajiban berhaji harus dilakukan dengan menjaga kesucian niat dan cara pelaksanaannya agar ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT,” kata Sekretaris Umum PP Persis Haris Muslim.

Visa Ilegal
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengingatkan masyarakat, agar tidak tergiur tawaran berangkat haji menggunakan visa tidak resmi.

“Kami berulang kali menyampaikan agar masyarakat tidak tergiur membeli visa selain visa haji resmi. Jalur ilegal tidak memberikan jaminan keamanan. Berangkat haji harus diniatkan dengan baik dan dilakukan sesuai aturan agar tidak berujung mudarat,” ujar Maman di Jakarta, Jumat.

Peringatan itu dia sampaikan menyusul adanya rencana Pemerintah Arab Saudi memperketat pengamanan hingga delapan lapis, pada penyelenggaraan Haji 2026 ini.

Lebih lanjut, Maman menegaskan, penggunaan visa haji ilegal tidak hanya berisiko hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa jamaah. Jamaah yang menggunakan jalur tidak resmi, kata dia, dipastikan tidak akan mendapatkan akses pelayanan kesehatan, perlindungan, maupun fasilitas akomodasi yang layak selama di Tanah Suci.

Dia lalu menjelaskan, pada musim haji tahun ini, pemeriksaan dokumen di Madinah dan Makkah akan dilakukan secara sangat ketat. Tanpa visa haji resmi, jamaah hampir mustahil dapat memasuki wilayah puncak haji. 

Bahkan, berisiko menghadapi deportasi, denda yang dapat mencapai ratusan juta rupiah, hingga ancaman hukuman penjara dari otoritas Saudi.

Maman juga mengingatkan, kembali tragedi pada tahun 2025. Pada saat itu, seorang warga Pamekasan ditemukan meninggal dunia di gurun Tan’im akibat menggunakan visa ilegal. 

Kasus tersebut menjadi bukti betapa rentannya jamaah non-resmi saat terjadi kondisi darurat Kesehatan, karena tidak terdata dalam sistem resmi penyelenggaraan haji.

“Jamaah haji ilegal tidak terdata sehingga sulit mendapat pertolongan medis cepat. Kasus jamaah yang meninggal di gurun tahun lalu harus menjadi pelajaran pahit bagi kita bersama agar tidak ada lagi yang menempuh jalur berbahaya ini,” tuturnya. 

Selanjutnya, Maman mendorong Pemerintah Indonesia untuk menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai risiko jalur haji non-prosedural.

“Edukasi harus diperkuat. Jangan sampai niat ibadah yang mulia justru berakhir pada kerugian materi dan hilangnya nyawa hanya karena ingin menempuh jalur singkat yang tidak resmi,” ucap Maman.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak telah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa tegas terkait dengan tata cara dan sumber dana ibadah haji. Dorongan itu muncul merespons fenomena haji yang tidak sesuai prosedur atau menggunakan visa non-haji.

Dahnil berharap MUI dapat mengeluarkan fatwa yang menyatakan, berhaji dengan cara ilegal, seperti tidak menggunakan visa resmi haji adalah haram.