periskop.id - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Keputusan itu muncul menyusul gejolak pasar yang memicu dua kali penghentian perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 28 dan 29 Januari 2026.
"Sebagai bentuk tanggung jawab saya atas kondisi pasar dua hari terakhir, saya memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama BEI,"ujar Iman kepada wartawan di Gedung BEI, Jumat (30/1).
Keputusan ini datang lebih cepat dari rencana semula, yang awalnya baru akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Juni 2026 mendatang. Iman berharap pengunduran dirinya bisa menjadi angin segar bagi pasar modal yang tengah mengalami tekanan, sekaligus memberikan ruang bagi pemimpin baru untuk menstabilkan kondisi pasar.
Selain itu, langkah ini terjadi di tengah upaya pemerintah mempercepat reformasi pasar modal, termasuk rencana demutualisasi bursa yang ditargetkan rampung pada kuartal I 2026.
Demutualisasi sendiri menjadi bagian dari agenda reformasi lebih luas, yang juga menekankan penguatan struktur pasar, peningkatan transparansi, dan penerapan praktik terbaik internasional.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penyelesaian aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK akan merampungkan aturan tersebut pada kuartal I 2026, dari rencana sebelumnya yang dicanangkan pada paruh pertama tahun ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan langkah ini merupakan komitmen untuk mengawal seluruh proses secara efektif dan tepat waktu, dengan koordinasi ketat bersama seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, Mahendra menilai upaya ini menjadi bentuk dari reformasi pasar modal yang lebih transparan dan berintegritas.
“Ini adalah bagian dari reformasi berkelanjutan untuk menyempurnakan pengaturan dan pelaksanaan yang berlaku, sehingga standar internasional dapat tercapai,” ujar Mahendra di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1).
Adapun demutualisasi bursa disampaikan Mahendra menjadi langkah krusial untuk memperkuat tata kelola, independensi, dan transparansi pasar modal Indonesia. Proses ini dilakukan dengan memisahkan kepemilikan dan pengelolaan bursa dari para anggotanya, sehingga bursa dapat beroperasi lebih profesional dan berfokus pada kepentingan pasar secara luas.
Rencana penerbitan aturan demutualisasi sejalan dengan agenda reformasi pasar modal, termasuk respons terhadap masukan dari MSCI yang menekankan penguatan struktur pasar, peningkatan transparansi, dan penerapan best practice internasional.
Tinggalkan Komentar
Komentar