periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi terkait rencana Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pidana di balik isu saham gorengan yang belakangan mencuat di pasar modal Indonesia.
"Tentu kami akan menghargai apabila penegak hukum melakukan penyelidikan. Kami berharap proses tersebut berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara proporsional,” ujar ujar Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat doorstop bersama media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (3/2).
Ia menekankan, OJK pada prinsipnya memiliki mandat untuk menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi pasar modal. Namun, dalam hal yang menyangkut dugaan tindak pidana, koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum secara menyeluruh.
Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mendalami indikasi tindak pidana terkait praktik "saham gorengan" di lantai bursa menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan ini.
“Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (30/1).
Langkah tegas Bareskrim ini merespons gejolak pasar setelah IHSG anjlok beberapah hari belakangan. Selain itu, aksi jual panik atau panic selling tersebu juga dipicu oleh pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI). Lembaga ini tengah melakukan tinjauan ulang terhadap saham-saham di Indonesia terkait isu transparansi.
Di lain sisi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan tajam ini dipicu penilaian MSCI soal rendahnya tingkat saham publik atau floating sejumlah emiten. Laporan itu dianggap membuka tabir dugaan manipulasi harga saham.
“Ini hanya syok sesaat. Jadi pasti perusahaan-perusahaan itu akan bisa memenuhi syarat MSCI dan akan bisa masuk ke indeksnya MSCI maupun ya saham yang boleh diinvestasi oleh perusahaan-perusahaan asing global gitu,” ujar Purbaya optimis.
Tinggalkan Komentar
Komentar