periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan baru terkait klasifikasi investor dan kepemilikan saham publik. Dari sebelumnya hanya 9 jenis klasifikasi, OJK kini memperluas menjadi 27 sub-kategori, langkah yang dinilai dapat meningkatkan transparansi dan memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia.

"Bisa meyakinkan tingkat transparansi yang lebih granular, terlihat rinci dan memenuhi keinginan dari salah satu index provider global, MSCI," ujar Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi kepada awak media di gedung BEI (3/2).

Hasan mengatakan dengan klasifikasi yang lebih rinci, investor dan lembaga internasional bisa membaca struktur pemegang saham dengan lebih jelas. Adapun, klasifikasi baru ini mencakup asal investor, mulai dari pemerintah, swasta, hingga dana segar dari perusahaan fintech atau pinjaman online. Ia juga menjelaskan penambahan kategori ini membantu MSCI menentukan perusahaan mana yang layak masuk indeks global.

"Nanti diklasifikasikan lagi dengan sub-tipe investornya, lebih rinci. Jadi ada nanti government, disebut private equity, venture capital, dan lainnya," terangnya.

Hasan optimis dengan data yang lebih lengkap dan transparan, transaksi di pasar modal bisa dibaca dengan akurat, sehingga investor dapat mengambil keputusan tepat. Langkah ini juga sambung dia diharapkan tidak hanya memperkuat kepercayaan investor, tetapi juga menarik lebih banyak perhatian dari investor internasional.

Sehingga perusahaan yang tercatat di BEI harus lebih patuh pada standar tata kelola dan keterbukaan informasi, sekaligus menunjukkan kesiapan menghadapi tuntutan global. OJK menekankan, strategi ini juga akan mendukung pertumbuhan pasar modal jangka panjang.

"Struktur kepemilikan yang lebih jelas membuat pasar lebih likuid, risiko lebih terukur, dan peluang investasi lebih optimal. Investor, baik domestik maupun asing, pun bisa lebih mudah menilai kapan saat yang tepat membeli, menahan, atau menjual saham," pungkas Hasan.

Berikut daftar klasifikasi investor baru di Pasar Modal Indonesia:

1. Private Equity - Ekuitas Swasta
2. Trustee Bank - Bank Wali Amana
3. Venture Capital - Modal Ventura
4. Government - Pemerintah 
5. Sovereign Wealth Fund - Dana Kekayaan Negara
6. Investment Advisors - Manajer Investasi
7. Brokerage Firms -Broker 
8. Private Bank -Bank Swasta 
9. Investment Fund Selling Agent - Agen Penjual Reksa Dana/Dana Investasi 
10. State Owned Enterprises - BUMN 
11. Permanent Establishment - Bentuk Usaha Tetap/BUT 
12. Limited Partnership - CV
13. Firm - Firma
14. Peer to Peer Lending - P2P Lending
15. Sole Proprietorship - Usaha Perseorangan 
16. State Owned Company - Perusahaan Milik Negara
17. Public Corporate - Perusahaan Publik 
18. Social Organizations - Organisasi Sosial
19. Central Bank - Bank Sentral
20. Diocese - Keuskupan
21. Conference - Konferensi 
22. Congregation - Organisasi Keagamaan
23. Cooperatives - Koperasi
24. International Organization - Organisasi Internasional
25. Political Parties - Partai Politik 
26. Partnership - Kemitraan 
27. Educational Institution - Lembaga Pendidikan