periskop.id - Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Brian Yuliarto memastikan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak akan dijadikan syarat wajib untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 2026. TKA, menurutnya, hanya akan difungsikan sebagai alat pemetaan capaian akademik siswa di tingkat nasional, sekaligus bisa digunakan untuk validasi nilai rapor dan menjadi pertimbangan bagi PTN yang membuka jalur seleksi mandiri.

“Memang ini belum kita definitifkan. Aturannya masih sedang kami godok bersama Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru. Tapi kecenderungannya, sesuai masukan Bapak/Ibu sekalian, TKA tidak dipergunakan untuk menentukan kelulusan masuk PTN,” ujar Brian dalam rapat kerja, Selasa (3/2). 

Menteri menyadari, beberapa daerah memiliki keterbatasan sistem IT, sehingga menjadikan TKA sebagai syarat utama justru bisa mengganggu proses seleksi.

Pernyataan Brian ini menanggapi masukan dari Wakil Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, yang menyoroti bahwa nilai TKA perdana jauh dari target. Menurut Kurniasih, nilai tertinggi yang diperoleh siswa dari beberapa sekolah unggulan hanya 67,20, sementara nilai Bahasa Indonesia rata-rata 50 sekian. 

“Kami memberikan masukan agar TKA hanya berfungsi sebagai pemetaan capaian akademik nasional. Apalagi ini baru uji coba pertama,” kata Kurniasih.

Kurniasih khawatir jika TKA digunakan sebagai alat seleksi utama, siswa akan dirugikan. 

“Kalau TKA dijadikan syarat untuk masuk PTN, kasihan anak-anak SMA. Mereka sudah bekerja keras sejak kelas 10, 11, 12. Tiba-tiba tidak bisa masuk PTN hanya gara-gara nilai TKA tidak mencapai target, rasanya tidak adil,” ujarnya. 

Ia menambahkan, TKA tetap bisa digunakan untuk validasi nilai rapor pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan sebagai bahan pertimbangan bagi PTN yang ingin membuka seleksi mandiri.

Dalam rapat itu, Kurniasih juga menekankan bahwa hasil TKA perdana ini bisa menjadi alat evaluasi awal untuk memperbaiki sistem pendidikan. 

“Ini bisa menjadi dasar untuk meningkatkan kurikulum, menyesuaikan model assessment nasional, dan menyiapkan TKA yang lebih matang di masa depan. Anak-anak sudah very hard work, Pak Menteri. Kita harus mempertimbangkan mereka,” katanya.

Brian menegaskan bahwa masukan ini akan diperhitungkan dalam penyusunan aturan definitif TKA. 

“Masukan terkait sosialisasi dan penggunaan TKA masih simpang siur. Kami akan segera rapat kembali dengan Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru untuk memastikan kepastian aturan,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, siswa dan orang tua tidak perlu khawatir TKA menjadi penghalang masuk PTN, sementara pemerintah tetap bisa memanfaatkan tes ini untuk menilai capaian akademik secara nasional dan melakukan evaluasi sistem pendidikan ke depan.