periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal menyusul penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pasar modal.
Pejabat Sementara (PJs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, menyatakan pihaknya menghormati seluruh langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hasan dalam keterangannya.
Hasan menjelaskan, penegakan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal nasional. Hal ini sejalan dengan agenda percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang tengah dijalankan OJK.
Menurutnya, penguatan integritas diperlukan agar pasar modal Indonesia dapat beroperasi secara sehat, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi investor.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan fungsi pengawasan pasar modal, termasuk dalam memastikan kepatuhan seluruh pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku.
“Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal,” katanya.
Dalam konteks penanganan perkara hukum, OJK juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“OJK siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan semua pihak terkait, sesuai dengan kewenangannya,” tegas Hasan.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di kawasan Jakarta Selatan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana pasar modal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Yakni keterkaitan pada proses penawaran umum perdana saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) yang diperdagangkan dengan kode PIPA.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian pelanggaran pasar modal. Penyidik menyatakan proses hukum masih berjalan dan terbuka peluang pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap entitas maupun individu lain yang berkaitan dengan transaksi dan aktivitas pasar pada periode tersebut.
Selain perkara MML, Bareskrim Polri juga tengah menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana pasar modal lainnya. Di antaranya, kasus pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen, di mana penyidik telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan pemblokiran aset ratusan miliar rupiah.
Tinggalkan Komentar
Komentar