periskop.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan manipulasi saham terkait pencatatan perdana PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti bahwa perusahaan tersebut sebenarnya tidak layak melantai di bursa saham.
“Dari serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan fakta sebenarnya PT Multi Makmur Lemindo Tbk dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia. Hal ini terjadi karena valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Selasa (3/2).
Ade Safri merinci para tersangka berasal dari latar belakang berbeda namun saling berkaitan dalam proses IPO. Mereka terdiri dari oknum otoritas bursa, konsultan keuangan, hingga pihak emiten.
Tersangka pertama berinisial BH, merupakan mantan Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selain itu, polisi menjerat DA selaku penasihat keuangan dan RE yang menjabat Project Manager PIPA saat IPO.
Penyidikan mendalam mengungkap adanya rekayasa valuasi aset perusahaan agar terlihat memenuhi syarat melantai di BEI. Melalui cara tersebut, PIPA berhasil meraup dana segar dari publik hingga Rp97 miliar.
Sebagai tindak lanjut, tim Bareskrim Polri langsung menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia siang tadi. Sekuritas tersebut merupakan perusahaan penjamin emisi efek atau underwriter dalam proses IPO PIPA.
Petugas mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan. Penggeledahan ini bertujuan memperjelas peran sekuritas dalam memuluskan langkah PIPA ke pasar modal.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, pengadilan sudah menjatuhkan vonis kepada dua terpidana utama.
Terpidana tersebut adalah Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan mantan pejabat BEI bernama Mugi Bayu. Keduanya terbukti melakukan manipulasi secara sistematis.
Modus yang dilakukan adalah memberikan pernyataan tidak benar mengenai fakta material dalam perdagangan efek. Aksi ini sengaja dilakukan untuk memengaruhi investor agar membeli saham dan meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
Tinggalkan Komentar
Komentar