periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pihaknya tidak akan langsung menghentikan perdagangan saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) pasca penggeledahan terhadap tiga tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan praktik manipulasi pasar atau saham gorengan.
"Kami mendukung sepenuhnya tugas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Pemeriksaan sudah berlangsung sebelumnya, dan posisi BEI adalah mendukung proses sesuai kewenangan," tegas Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Rabu (4/2).
Meski begitu, Nyoman menegaskan keputusan suspensi perdagangan tidak diambil secara otomatis hanya karena adanya proses hukum. BEI akan terus memantau dinamika transaksi dan pola pergerakan saham PIPA, serta menilai apakah fluktuasi harga masih mencerminkan mekanisme pasar yang sehat.
"Keputusan untuk menghentikan perdagangan tidak diambil secara otomatis, selama informasi material lengkap dan harga saham mencerminkan mekanisme pasar, transaksi tetap berjalan," tambahnya.
Dengan sikap ini, BEI menekankan prinsip keseimbangan antara mendukung penegakan hukum dan menjaga kelancaran pasar modal, agar investor tetap mendapatkan informasi yang transparan dan mekanisme pasar tetap berjalan optimal.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan manipulasi saham terkait pencatatan perdana PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Penetapan ini menyusul temuan penyidik perusahaan tersebut sebenarnya tidak layak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Dari penyidikan mendalam, ditemukan fakta bahwa PIPA tidak memenuhi kriteria melantai di bursa karena valuasi aset yang dilaporkan tidak sesuai kondisi sebenarnya," ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak Dirtipideksus Bareskrim Polri, Selasa (3/2).
Selain pihak perusahaan, penyidik juga menjerat DA selaku penasihat keuangan dan RE yang menjabat Project Manager PIPA saat IPO, setelah terungkap adanya rekayasa valuasi aset untuk memenuhi persyaratan BEI. Melalui manipulasi ini, PIPA berhasil meraih dana segar dari publik hingga Rp97 miliar.
Sebagai bagian dari penyidikan, Bareskrim langsung melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia, perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) dalam IPO PIPA. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan menelusuri peran sekuritas dalam memperlancar pencatatan saham PIPA ke pasar modal.
Adapun, kasus PIPA merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan vonis kepada Direktur PIPA, Junaedi, dan mantan pejabat BEI, Mugi Bayu, yang terbukti melakukan manipulasi pasar secara sistematis.
Tinggalkan Komentar
Komentar