banner-sheroes-yoga
Saham

BEI Rombak Liquidity Provider Saham Baru, Ini Tujuannya

Bursa Efek Indonesia sesuaikan aturan LP Saham, perluas kuotasi dan insentif fleksibel demi likuiditas dan free float. LP berlisensi Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas.

perdagangan saham di BEI
Ilustrasi pergerakan saham pada perdagangan hari ini Senin (9/2) di Main Hall gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).Foto oleh Periskop/Maria Jessica
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menunjukkan komitmennya untuk memperdalam pasar modal dan meningkatkan kualitas perdagangan saham di Indonesia. Salah satu langkah strategis terbaru adalah penyesuaian ketentuan Liquidity Provider (LP) Saham, yang mencakup parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, hingga skema insentif bagi LP Saham.

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan kebijakan ini pertama kali diterapkan sejak 11 Agustus 2025 dan menjadi bagian dari upaya BEI untuk memperkuat mekanisme perdagangan di pasar sekunder.

"Seiring pelaksanaannya, BEI melakukan continuous improvement melalui pemantauan dan evaluasi rutin, yang memperhatikan dinamika pasar, masukan dari pelaku pasar, serta kebutuhan LP Saham dan calon LP Saham," ucapnya dalam keterangan tertulis Senin (2/3).

Berdasarkan hasil evaluasi, BEI kemudian melakukan perluasan daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP, sekaligus menghadirkan skema insentif yang lebih fleksibel. Langkah ini diharapkan dapat mendorong partisipasi lebih luas dari Anggota Bursa (AB) untuk menjadi LP Saham, sehingga likuiditas di pasar dapat terjaga.

"Dengan likuiditas yang lebih terjaga, diharapkan dapat membuka ruang bagi distribusi kepemilikan saham yang lebih luas kepada publik sehingga dapat membantu perusahaan tercatat dalam upaya peningkatan free floatnya," lanjut Kautsar.

Hingga saat ini, BEI kata Kautsar telah memberikan lisensi LP Saham kepada Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas, sambil terus mendorong partisipasi tambahan dari AB lain di masa mendatang. Perubahan kebijakan tersebut dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI terbaru. SK pertama, Kep-00029/BEI/02-2026, mengatur parameter efek LP Saham, efek insentif, serta kewajiban kuotasi LP Saham. SK kedua, Kep-00030/BEI/02-2026, memuat kebijakan biaya dan insentif bagi LP Saham.

"Kedua SK ini mulai berlaku efektif pada 26 Februari 2026 dan akan disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk semua Anggota Bursa," tambahnya.

BEI menegaskan penyesuaian kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif. Langkah ini diyakini akan memperkuat ekosistem perdagangan saham, meningkatkan pendalaman pasar, dan mendukung daya saing pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

"BEI optimistis penyesuaian kebijakan ini akan semakin memperkuat ekosistem perdagangan saham, memperkuat upaya pendalaman pasar," tutup Kautsar.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Bursa Efek Indonesia (BEI), dan pasar modal dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.