Periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan struktur kepemilikan saham PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk tetap memenuhi ketentuan free float, meski porsi saham yang dilepas ke publik dalam penawaran umum perdana (IPO) hanya sekitar 20%.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa proses evaluasi IPO RANS dilakukan berdasarkan aturan lama, karena dokumen permohonan pencatatan saham telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Bursa Nomor I-A Tahun 2026.

“Dokumen permohonan pencatatan saham Perseroan telah diterima Bursa sebelum berlakunya Peraturan Bursa Nomor I-A Tahun 2026 pada 31 Maret 2026, sehingga proses evaluasi mengacu pada ketentuan yang berlaku saat permohonan diterima,” ujar Nyoman kepada wartawan, Rabu (24/6).

Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00045/BEI/03-2026, khususnya Ketetapan 5 yang mengatur masa transisi penerapan regulasi baru.

Sebelumnya, IPO RANS menjadi sorotan di media sosial karena porsi saham yang dilepas ke publik hanya sekitar 20,02%, di bawah ketentuan baru BEI yang mensyaratkan minimal free float 25% untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun.

Namun demikian, Nyoman menegaskan bahwa perhitungan free float tidak hanya berasal dari saham yang ditawarkan dalam IPO, tetapi juga mencakup kepemilikan pemegang saham eksisting yang memenuhi kriteria free float.

“Selain saham yang ditawarkan kepada publik sebesar 20,02%, Perseroan juga memiliki pemegang saham eksisting yang memenuhi kriteria free float,” jelasnya.

Dengan memperhitungkan keseluruhan struktur kepemilikan saham setelah IPO, BEI memperkirakan porsi free float RANS akan mencapai sekitar 28,85%.

“Oleh karena itu, struktur kepemilikan saham Perseroan setelah IPO telah memenuhi ketentuan free float yang berlaku,” kata Nyoman.

Sebagai informasi, berdasarkan kisaran harga penawaran Rp135–Rp170 per saham, kapitalisasi pasar RANS saat IPO diperkirakan berada di rentang Rp1,7 triliun hingga Rp2,14 triliun.

Klarifikasi BEI ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran investor terkait kepatuhan regulasi dalam proses IPO RANS, sekaligus memberikan kepastian bahwa struktur saham perusahaan tetap sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.