Periskop.id - Rencana moratorium pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) baru di Jambi mendapat penolakan dari kelompok petani. Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) menilai persoalan utama bukan terletak pada jumlah pabrik, melainkan ketimpangan antara kapasitas pengolahan, sebaran kebun, pasokan tandan buah segar (TBS), dan pola kemitraan di masing-masing wilayah.

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto meminta pemerintah terlebih dahulu memetakan kapasitas PKS yang sudah beroperasi dan potensi pasokan TBS pada setiap zona sebelum menerbitkan izin baru. Menurutnya, kapasitas pengolahan yang terlalu besar dibandingkan pasokan dapat memicu persaingan tidak sehat antarpabrik.

"Yang diperlukan bukan moratorium, tetapi penataan. Pemerintah harus memetakan zonasi kebun swadaya dan menghitung kebutuhan kapasitas PKS di setiap wilayah. Dengan begitu, pembangunan pabrik benar-benar disesuaikan dengan potensi pasokan TBS yang tersedia," ujar Darto.

Rencana moratorium tersebut sebelumnya muncul setelah Pemprov Jambi meminta data PKS kepada delapan kabupaten pada akhir Juli 2026. Data yang dikumpulkan mencakup legalitas, lokasi hingga kapasitas pabrik sebagai bahan evaluasi tata kelola industri sawit di daerah.

PKS Tanpa Kebun Jadi Sorotan

POPSI terutama meminta pemerintah berhati-hati memberikan izin kepada PKS tanpa kebun sendiri yang dibangun di sekitar kawasan plasma. Kehadiran pabrik semacam itu dinilai berpotensi mengubah aliran pasokan TBS dan mengganggu pola kemitraan yang sudah berjalan.

"Yang kami minta adalah tata kelola yang lebih baik. Izin pembangunan pabrik harus didasarkan pada data sebaran kebun swadaya agar tidak mengganggu kemitraan yang masih berjalan dengan sistem pola kredit," jelasnya.

Namun, kondisi setiap daerah tidak bisa disamaratakan. Di wilayah yang justru kekurangan kapasitas pengolahan, POPSI meminta perizinan PKS baru dipermudah atau pemerintah memperbaiki akses jalan agar petani tidak menanggung ongkos angkut terlalu besar.

Dalam pernyataan terpisah, POPSI menyebut petani swadaya di sejumlah wilayah Jambi harus menanggung ongkos angkut TBS sekitar Rp200-Rp300 per kilogram ketika jarak menuju pabrik terlalu jauh. Kondisi tersebut dapat melemahkan posisi tawar petani terhadap pembeli.

Replanting Bisa Tambah Pasokan TBS

Perhitungan kapasitas PKS juga dinilai perlu melihat perkembangan produksi beberapa tahun mendatang. Jambi pada 2026 memperoleh alokasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 7.800 hektare dari Badan Pengelola Dana Perkebunan. Program tersebut mengganti tanaman berusia tua dengan bibit unggul yang berpotensi meningkatkan produktivitas ketika memasuki masa produksi.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Hendrizal sebelumnya mendorong petani dengan tanaman yang telah memasuki masa peremajaan untuk mengikuti program tersebut.

"Upaya kita, tidak hentinya menyampaikan kepada masyarakat kalau kebun sudah satu periode atau sudah sewajarnya untuk di-replanting, jangan terlena dengan harga sehingga lupa dengan program itu," katanya.

POPSI menilai faktor tersebut perlu dimasukkan dalam perencanaan. Moratorium yang diberlakukan secara menyeluruh dikhawatirkan membuat kapasitas pengolahan tidak mencukupi ketika kebun hasil peremajaan mulai menghasilkan TBS dalam volume lebih besar.

 

sawit
Petani sawit saat melakukan panen di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Periskop/Siti Ayu Rachma.

 

 

Tata Kelola Harga Juga Perlu Diperkuat

Persoalan industri sawit tidak hanya berkaitan dengan jumlah pabrik. Kementerian Pertanian sebelumnya menemukan persoalan kepatuhan PKS terhadap harga pembelian TBS yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Pada Mei 2026, pemerintah mengidentifikasi 139 PKS di berbagai daerah yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan. Kementan bahkan membuka kemungkinan pencabutan izin terhadap perusahaan yang terus melakukan pelanggaran.

"Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan, tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin, dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan," kata Wakil Menteri Pertanian saat itu, Sudaryono.

Kementan juga meminta pemerintah daerah menjalankan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan aktif mengawasi harga pembelian TBS agar petani memperoleh harga sesuai ketentuan.

Moratorium Dikhawatirkan Hambat Hilirisasi

Selain berdampak pada petani, POPSI menilai moratorium menyeluruh dapat bertentangan dengan agenda hilirisasi sawit Jambi. Daerah membutuhkan pasokan CPO yang cukup apabila ingin menarik investasi industri pengolahan dan menghasilkan produk dengan nilai tambah lebih tinggi.

"Kalau Jambi ingin membangun industri hilir sawit, maka pasokan CPO dari sektor hulu justru harus diperkuat, bukan dibatasi. Moratorium bisa membuat investor memilih membangun PKS di provinsi tetangga seperti Riau, Sumatera Selatan, atau Sumatera Barat. Akibatnya, Jambi kehilangan investasi dan nilai tambah, sementara TBS dari kebun di wilayah perbatasan tetap akan mengalir ke luar provinsi," jelas Darto.

Karena itu, POPSI mendorong pendekatan berbasis zonasi ketimbang penghentian izin secara menyeluruh. Daerah yang memiliki kelebihan kapasitas PKS dapat membatasi pembangunan baru, sementara kawasan yang kekurangan fasilitas pengolahan tetap dapat membuka investasi.

Pendekatan tersebut dinilai dapat menjaga tiga kepentingan sekaligus, yakni persaingan usaha yang sehat, keberlangsungan kemitraan petani, serta tersedianya kapasitas pengolahan yang cukup ketika produksi TBS meningkat.