periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang Kanal Debottlenecking Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) untuk menindaklanjuti aduan perizinan dasar sertifikat laik fungsi (SLF) dan perizinan bangunan gedung (PBG) yang dihadapi 41 apotek berskala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

‎Aduan tersebut disampaikan oleh perwakilan Gerakan Apoteker Pemilik Apotek Independen (GAPAI). Perwakilan GAPAI, Ilham, menjelaskan bahwa saat ini perpanjangan izin operasional apotek menggunakan skema Perizinan Berusaha (PB) Apotek yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Izin Apotek.

‎"Yang sebelumnya adalah surat izin Apotek. Di mana dalam perubahan ini di PP/28/2025 harus memenuhi dulu persyaratan dasar," kata Ilham saat sidang, di Jakarta, Jumat (6/2). 

‎Dalam regulasi terbaru, yakni PP Nomor 28 Tahun 2025, perpanjangan PB Apotek mewajibkan pemenuhan persyaratan perizinan dasar, termasuk PBG dan SLF. Namun, ketentuan tersebut dinilai memberatkan, terutama bagi apotek yang telah beroperasi bertahun-tahun dan menggunakan bangunan lama atau bangunan sewa.

‎"Untuk ngurus PBG SLF itu udah nggak bisa. Akhirnya kita harus ke BPN, ke ATR untuk ngurus lagi. Padahal itu kan kewajiban Pemda," jelas dia.

‎Selain itu, GAPAI juga menyoroti ketentuan SLF yang dinilai kontradiktif. Di satu sisi, PB Apotek berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha, namun di sisi lain SLF wajib diperpanjang setiap lima tahun.

‎"Ya, jadi ini yang masih kendala juga SLF. SLF itu per 5 tahun harus diperpanjang sedangkan di rejim yang terbaru ini PP28 PB Apotek itu berlaku selama pelaku menjalankan usaha. Ya, ibaratnya seumur-umur gitu loh Pak. ‎Nah, jadi kayak kontradiktif gitu Pak, masalah SLF ini," papar Ilham.

‎Masalah lain yang dikeluhkan adalah tingginya biaya pengurusan SLF, khususnya biaya jasa konsultan. Menurut Ilham, perhitungan biaya SLF yang mengacu pada luas bangunan dikalikan tarif per meter persegi membuat beban biaya menjadi berat bagi UMKM.

‎"Saya diminta 30 ukuran 5x8 karena nginduk dengan usaha saya kan dua Pak, klinik sama apotek jadi dempetan jadi kayak dipinta semua saya kaget juga (Dimintai dari konsultan)," tambahnya.

‎Menanggapi aduan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghilangkan hambatan yang mengganggu kelangsungan usaha, khususnya bagi pelaku UMKM.

‎"Di sini hanya menghilangkan kendala bisnis dan kalau ada pungutan mengganggu bisnis anda dari sisi regulator ya kalau gratis tidak bisa nanti kita cari titiknya," jelasnya. 

‎Dalam kesimpulan sidang, Purbaya menyampaikan beberapa langkah tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah. Pertama, pemerintah akan menambah fitur pemutakhiran data perizinan untuk mempermudah proses administrasi apotek, yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Kedua, pemerintah akan menetapkan standar harga jasa konsultasi SLF melalui surat edaran dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna mencegah biaya yang tidak wajar bagi pelaku UMKM. Penetapan batas atas biaya ini akan disesuaikan dengan karakteristik usaha kecil, terutama bagi bangunan yang tidak mengalami perubahan fungsi.

‎Selain itu, Kementerian PU juga diminta untuk memastikan proses penerbitan SLF dapat diselesaikan maksimal dalam waktu dua bulan.