periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang Kanal Debottlenecking Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) untuk menindaklanjuti persoalan kepatuhan pajak perusahaan pelayaran asing. 

‎Sidang tersebut digelar menyusul aduan dari Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (Indonesian National Shipowners Association/INSA).

‎INSA mengadukan bahwa sejumlah perusahaan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia tidak menjalankan kewajiban perpajakan, meskipun ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996.

‎Sekretaris Umum DPP INSA, Darmansyah Tanamas, menegaskan bahwa regulasi pemajakan kapal asing sebenarnya telah memiliki payung hukum yang jelas, namun belum diimplementasikan secara optimal di lapangan.

‎"Kami menyampaikan surat terkait dengan pajak penghasilan, penerapan terhadap PPN dan PPh atas kapal asing yang masuk dan beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Hal ini kami sampaikan karena mengingat ada payung hukumnya, bukan merupakan kekosongan hukum, tapi ada payung hukum yang mengatur mengenai penerapan pajak bagi kapal asing," Darmansyah saat sidang Kanal Debottlenecking, Jakarta, dikutip Selasa (27/1). 

‎Menurut Darmansyah, ketidakpatuhan pajak kapal asing tidak hanya menyebabkan potensi penerimaan negara hilang, tetapi juga menciptakan ketimpangan perlakuan dengan pelayaran nasional. Ia mencontohkan, kapal Indonesia yang mengangkut muatan dari luar negeri wajib melampirkan bukti setoran pajak sebelum memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). 

‎"Kalau kapal Indonesia (Merah Putih) angkut muatan dari Vietnam atau Thailand, itu diikat, Pak. Kami harus lampirkan surat setoran pajak atas muatan itu, baru bisa dapat SPB (Surat Persetujuan Berlayar) untuk pulang ke Indonesia. Tapi kalau di Indonesia, asing tidak digitukan," jelas dia. 

‎Selain menciptakan penerimaan pajak, ia bilang kepatuhan pajak kapal asing akan menciptakan equel treatment dengan pelayaran nasional. 

‎Dia mengungkapkan adanya praktik treaty shopping yang kerap dilakukan kapal asing, yakni mengklaim perlindungan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) tanpa dapat menunjukkan Certificate of Domicile (COD) sebagai bukti kewajiban pajak di negara asalnya.

‎"Setiap kami minta COD, mereka tidak pernah memberikan. Modus mereka adalah Treaty Shopping. Setiap mau masuk Indonesia, mereka tanya ke Konsultan Pajak Indonesia bagimana cara supaya bebas. Konsultan bilang, di Indonesia nggak ada kewajiban bayar pajak dulu baru bisa berlayar. Di PMK 417 itu enggak ada kewajiban untuk bayar pajak dulu," tegasnya.

‎Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Perhubungan. Ia meminta agar perbaikan aturan dan prosedur segera dilakukan.

‎"Nanti dalam waktu satu minggu, dua minggu lah paling lama. Kami akan telepon ke Perhubungan dan ke INSA. Apakah di lapangan sudah seperti itu atau nggak," tutup Purbaya.