iklan periskop
Energi

Aturan Cukai Etanol Jadi Kendala, Pertamina Patra Niaga Ngadu ke Purbaya

Pertamina Patra Niaga mengungkap kendala pembebasan cukai etanol dalam implementasi Pertamax Green 95 akibat regulasi dan perizinan yang kompleks.

6 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Aturan Cukai Etanol Jadi Kendala, Pertamina Patra Niaga Ngadu ke Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin sidang Debottelnecking, Jakarta, Jumat (6/2). Periskop.id/Siti Ayu Rachma.
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Pertamina Patra Niaga menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Sidang Kanal Debottlenecking Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) terkait implementasi program bioetanol atau Pertamax Green 95.

‎Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza, mengungkapkan bahwa regulasi pembebasan cukai etanol saat ini masih menjadi kendala utama dalam pengembangan bisnis bioetanol sebagai campuran Pertamax Green 95 yang dijalankan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

‎Menurut Oki, proses pengurusan pembebasan cukai membutuhkan waktu yang cukup panjang, bahkan bisa mencapai dua tahun. Padahal, Pertamina Patra Niaga mengelola sekitar 120 terminal BBM di seluruh Indonesia.

‎"Selama ini jalur yang ditempuh Patra Niaga adalah pembebasan cukai. Namun pembebasan cukai cukup lama," kata Oki dalam sidang, Jakarta, Jumat (6/2). 

‎Oki menjelaskan, lamanya proses pembebasan cukai tidak terlepas dari kesulitan perseroan dalam memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) di lebih dari 100 terminal BBM. Salah satu persyaratan penerbitan IUI adalah kepemilikan izin lingkungan atau AMDAL yang harus dipenuhi untuk setiap lokasi terminal.

‎Saat ini, selain terminal yang berlokasi di Surabaya, Pertamina Patra Niaga baru mengantongi Izin Usaha Niaga (IUN), yang merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

‎Kondisi tersebut dinilai menimbulkan beban administratif yang tinggi dan tidak ekonomis, sehingga tidak sejalan dengan dinamika pasar niaga BBM serta berpotensi memperlambat implementasi bioetanol secara nasional.

‎Oleh karena itu, Pertamina Patra Niaga meminta dukungan insentif berupa pembebasan cukai serta penyesuaian regulasi terkait. Oki juga menyoroti kendala administratif yang berkaitan dengan klasifikasi KBLI 91-92-91 serta ketentuan dalam PMK 82 Tahun 2024, yang mensyaratkan kepemilikan izin usaha industri untuk memperoleh fasilitas pembebasan cukai, sementara perseroan saat ini baru memiliki izin usaha niaga.

‎"Karena berdasarkan PMK 82-2024 untuk mendapatkan pembebasan cukai dikarenakan saat itu hanya memiliki ijin usaha niaga," terang dia.

‎Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan melakukan penyesuaian regulasi guna memperlancar implementasi program bioetanol.

‎"Jadi keputusan pendapatan ini kita akan sesuaikan peraturan di hasil diskusi terhadap penyelesaian NSPK, terhadap perubahan PMK 82-2024 dan perubahan pendirian BK 13-2024. Semuanya akan selesai paling lambat sebelumnya dari sekarang," tutup Purbaya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai pertamina patra niaga, Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP), dan cukai etanol dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.