Periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memperluas cakupan layanan transportasi umum gratis. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengizinkan 15 golongan masyarakat untuk menikmati layanan angkutan massal secara cuma-cuma, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Salah satu golongan penerima fasilitas ini adalah karyawan swasta yang memenuhi kriteria penghasilan tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya hidup dan mendorong penggunaan transportasi publik di Ibu Kota.

Batas Gaji Maksimal 1,15 Kali UMP

Pergub Nomor 33 Tahun 2025 mengatur secara spesifik kriteria karyawan swasta yang berhak mendapatkan fasilitas angkutan gratis.

Pada Pasal 3, dijelaskan bahwa fasilitas ini diberikan kepada karyawan swasta yang memegang Kartu Pekerja Jakarta. Syarat penghasilan diatur lebih detail pada Pasal 13:

Fasilitas layanan transportasi umum gratis hanya berlaku untuk karyawan swasta yang memiliki gaji paling besar senilai 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.760, maka batas gaji maksimal yang memenuhi kriteria ini adalah Rp6.206.274 per bulan. Karyawan yang gajinya melebihi batas ini tidak berhak mendapatkan layanan gratis.

Syarat Pengajuan bagi Karyawan Swasta

Karyawan swasta yang memenuhi batas penghasilan wajib mengajukan permohonan fasilitas ini kepada Badan Usaha Penyelenggara Angkutan Massal, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dengan melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP DKI Jakarta.
  2. Surat keterangan aktif bekerja.
  3. Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta.
  4. Surat keterangan penghasilan.
  5. Foto diri terbaru.

Pemberian fasilitas ini diharapkan menjadi sinyal positif dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja berpenghasilan rendah di Jakarta, sekaligus menekan angka penggunaan kendaraan pribadi demi mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.