periskop.id - Adanya mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memberikan harapan hidup bagi pegawai non-ASN. Para tenaga honorer bisa memanfaatkan PPPK paruh waktu untuk mendapatkan status yang lebih pasti dalam pemerintahan.
Langkah ini dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pegawai non-ASN yang namanya sudah tercantum di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Skema ini memungkinkan mendapatkan status ASN, tapi dengan waktu kerja yang lebi fleksibel.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Melansir dari situs resmi Kementerian PANRB, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan sistem paruh waktu dan besaran upah yang disesuaikan pada kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah. Skema ini dilakukan sebagai solusi untuk memberikan kepastian hukum dan status bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti proses seleksi, tapi belum memperoleh kuota formasi.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap penataan pegawai non-ASN bisa berjalan lebih baik, kebutuhan sumber daya manusia di instansi pemerintah tetap terpenuhi, dan kualitas pelayanan publik semakin meningkat. Meskipun bekerja dengan waktu kerja yang lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai penanda status mereka sebagai ASN.
Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Mengutip dari situs KPU Papua Pegunungan, yang berhak mendaftar PPPK paruh waktu adalah pegawai non-ASN berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Beberapa syaratnya, antara lain:
- Namanya tercantum di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Sudah mengikuti seleksi CPNS, tapi tidak lulus.
- Sudah mengikuti tahapan seleksi PPPK, tapi tidak mendapatkan formasi jabatan.
- Memiliki masa kerja minimal dua tahun,
Biasanya, jabatan yang banyak diisi adalah guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, dan operator layanan operasional.
Masa Kerja
Dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, masa kerja PPPK paruh waktu lebih singkat. Pada umumnya, kontrak kerja ditetapkan selama satu tahun. Hanya saja, masa kerja tersebut masih berpeluang untuk diperpanjang, tergantung dari hasil evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tiga bulan atau tahunan.
Bahkan, hasil evaluasi ini juga bisa membuka peluang karier yang lebih luas. PPPK paruh waktu dengan kinerja yang dinilai baik, berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, apabila memenuhi ketentuan dan kebutuhan instansi terkait.
Bagaimana Mekanisme Pembayaran Gajinya?
Mengenai pembayaran gaji PPPK paruh waktu, sudah diatur di dalam keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan penggajian seorang PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut.
- Upah minimum yang diterima paling sedikit mengacu pada besaran gaji yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN. Bisa juga disesuaikan dengan besaran Upah Minimal Provinsi (UMP) daerah masing-masing.
- Pembayaran gajinya berasal dari belanja selain belanja pegawai.
Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu memberikan beberapa keuntungan yang mungkin bisa kamu pertimbangkan. Salah satunya adalah jam kerja yang lebih fleksibel sehingga membuka peluang bagi pegawai untuk mencari tambahan penghasilan lewat pekerjaan sampingan.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga memberikan kepastian status dan keamanan sosial. Dengan status sebagai ASN, pegawai berhak memperoleh kemudahan akses terhadap berbagai layanan, termasuk layanan perbankan.
Pemerintah juga menjamin perlindungan di masa tua. Hak atas jaminan hari tua bagi PPPK telah diatur dalam Undang-Undang ASN Tahun 2023 sehingga bisa memberikan rasa aman setelah memasuki masa pensiun.
Tinggalkan Komentar
Komentar