Periskop.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerapkan metode baru dalam menghitung standar Kebutuhan Hidup Layak atau KHL di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penghitungan kesejahteraan pekerja sejalan dengan standar global, di mana Kemnaker kini mengadopsi standar yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO).

KHL sendiri merupakan indikator krusial yang diartikan sebagai standar kebutuhan selama satu bulan agar seorang pekerja atau buruh beserta keluarganya dapat hidup secara layak. Dengan adanya pembaruan ini, KHL diharapkan menjadi patokan yang lebih akurat dalam menentukan batas kesejahteraan minimal bagi tenaga kerja di tanah air.

Dalam metode terbaru ini, KHL terdiri dari empat komponen utama konsumsi rumah tangga yang meliputi:

  1. Makanan
  2. Kesehatan dan Pendidikan
  3. Pokok Lain-Lain
  4. Perumahan atau Tempat Tinggal

Rumus penghitungan KHL dilakukan dengan cara yang sistematis, yakni diperoleh dengan mengalikan konsumsi per kapita per bulan dengan jumlah anggota rumah tangga. Hasil perkalian tersebut kemudian dibagi dengan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Melalui skema ini, penghitungan Upah Minimum (UM) diarahkan secara bertahap agar semakin mendekati angka KHL sebagai perwujudan prinsip proporsionalitas.

Penggunaan KHL sebagai acuan utama bertujuan agar kenaikan upah minimum menjadi lebih adil dan fleksibel. Berbeda dengan model kenaikan serentak Upah Minimum Provinsi (UMP) yang pernah diterapkan sebelumnya, metode baru ini mengikuti kondisi ekonomi riil di setiap provinsi sehingga tidak disamaratakan.

Komparasi Standar Hidup Layak: Kemnaker versus BPS

Terdapat perbedaan signifikan jika membandingkan angka yang dirilis Kemnaker dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sebagai contoh kasus di DKI Jakarta, Kemnaker menetapkan angka KHL sebesar Rp5.898.511 per bulan. Angka ini terpantau lebih tinggi dibandingkan jika menggunakan standar garis kemiskinan yang digunakan oleh BPS.

BPS sendiri menggunakan indikator garis kemiskinan guna menentukan standar hidup minimum. Garis kemiskinan menunjukkan jumlah rupiah minimum untuk memenuhi kebutuhan pokok makanan yang setara dengan 2.100 kilokalori per kapita per hari ditambah kebutuhan pokok bukan makanan. Berdasarkan publikasi Maret 2025, garis kemiskinan per kapita di DKI Jakarta berada pada angka Rp852.768.

Namun, perlu dicatat bahwa standar KHL Kemnaker mencakup pekerja beserta keluarganya. Oleh karena itu, jika ingin membandingkan dengan data BPS, garis kemiskinan tersebut harus dikalikan dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga. Merujuk pada data BPS tahun 2024, rata-rata anggota rumah tangga di DKI Jakarta adalah 3,72 orang.

Melalui olah data tersebut, diperoleh hasil bahwa standar hidup layak menurut BPS untuk pekerja beserta keluarganya adalah sebesar Rp4.195.619. Selisih yang cukup besar antara angka BPS dan KHL Kemnaker (Rp5.898.511) menunjukkan bahwa standar layak yang ditetapkan Kemnaker memiliki ambang batas yang lebih tinggi dan lebih komprehensif dalam memandang kebutuhan hidup di tiap daerah.