periskop.id - Istilah mata elang merujuk pada penagih utang lapangan yang mengandalkan teknologi digital untuk melacak kendaraan kredit bermasalah. Di jalanan, mereka kerap terlihat memantau lalu lintas sambil menatap ponsel, mencocokkan plat nomor kendaraan dengan data yang muncul di aplikasi. Teknologi ini memungkinkan identifikasi kendaraan secara cepat, bahkan secara real-time sehingga penagihan bisa dilakukan secara masif.

Masalah muncul ketika aplikasi yang digunakan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sejumlah aplikasi mata elang diduga memperoleh data kendaraan dan nasabah tanpa kerja sama resmi dengan perusahaan pembiayaan. Data yang seharusnya dilindungi justru beredar luas, diperjualbelikan, dan dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang tidak berwenang. Kondisi ini menimbulkan keresahan publik, terutama karena praktik penagihan sering kali disertai intimidasi di ruang publik.

Penggunaan teknologi semacam ini telah melampaui batas wajar. Bukan hanya soal etika penagihan, tetapi juga soal keamanan data pribadi masyarakat. Kekhawatiran inilah yang kemudian mendorong negara untuk turun tangan secara langsung menertibkan ekosistem digital yang disalahgunakan oleh oknum penagih utang.

Komdigi Hapus Aplikasi Mata Elang, Enam Sudah Dinonaktifkan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan mengajukan penghapusan delapan aplikasi yang terindikasi digunakan dalam praktik mata elang. Dari jumlah tersebut, enam aplikasi telah dinonaktifkan dari platform digital, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi oleh penyedia layanan aplikasi.

Penindakan ini dilakukan setelah Komdigi menemukan indikasi kuat penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor. Aplikasi-aplikasi tersebut dinilai mengakses, mengolah, dan menyebarkan data tanpa dasar hukum yang jelas. Salah satu aplikasi yang disebut secara terbuka adalah BESTMATEL yang digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah di jalan.

Komdigi menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan ruang digital nasional. Selama aplikasi semacam ini masih dapat diunduh dan digunakan, risiko kebocoran data pribadi akan terus mengintai masyarakat. Oleh karena itu, Komdigi juga berkoordinasi dengan penyedia platform global seperti Google untuk memastikan aplikasi bermasalah tidak kembali beredar.

Penindakan terhadap aplikasi debt collector bukan karena aktivitas penagihan utang, melainkan karena cara pengelolaan data nasabah yang melanggar hukum. Aplikasi-aplikasi tersebut tidak memiliki perjanjian resmi dengan perusahaan pembiayaan untuk mengakses atau mendistribusikan data debitur.

Praktik ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi, terutama karena informasi kendaraan dan identitas pemiliknya dapat diakses oleh pihak yang tidak memiliki otoritas hukum. Dalam konteks yang lebih luas, data semacam ini juga rawan disalahgunakan untuk tindak kriminal lain, mulai dari pemerasan hingga kejahatan jalanan.

Pemerintah menilai bahwa pembiaran terhadap aplikasi seperti ini akan menciptakan preseden berbahaya. Teknologi seharusnya memperkuat tata kelola sektor keuangan, bukan menjadi celah untuk eksploitasi data masyarakat. Oleh karena itu, langkah penghapusan aplikasi menjadi instrumen pencegahan agar kebocoran data tidak meluas.

Pemblokiran Mata Elang Bukan Penghapusan Utang Debitur

Pemblokiran aplikasi mata elang tidak berarti kewajiban utang debitur dihapus. Kontrak pembiayaan tetap berlaku, dan nasabah tetap berkewajiban memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Namun, cara penagihan kini harus dilakukan dengan metode yang lebih manusiawi dan sesuai hukum.

Bagi masyarakat, langkah ini memberi perlindungan tambahan atas data pribadi. Namun, potensi intimidasi di lapangan masih mungkin terjadi. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami haknya. Jika dihadapkan pada oknum debt collector, tetaplah tenang dan minta identitas resmi, termasuk surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan bukti sertifikasi penagihan.

Apabila penagihan disertai ancaman atau pemaksaan, masyarakat berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Penagihan yang sah tidak dilakukan di jalan secara sewenang-wenang, apalagi dengan mengandalkan data dari aplikasi ilegal.

Secara keseluruhan, langkah Komdigi menjadi titik awal pembenahan ekosistem penagihan utang di Indonesia. Tujuannya jelas, melindungi konsumen, menegakkan hukum, dan memastikan teknologi digunakan secara bertanggung jawab.