Periskop.id - Insiden fatal terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam. Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan dua orang penagih utang atau mata elang (matel) berinisial MET dan NAT memicu kerusuhan dan perusakan yang berdampak serius pada pedagang setempat.

Kerusuhan ini menyebabkan sejumlah pedagang terluka dan mengalami kerugian besar akibat kios serta warung mereka dibakar. Penyebab insiden ini, menurut polisi, adalah hutang sepeda motor yang belum dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Kedua mata elang yang bertugas menagih utang tersebut justru dikeroyok hingga meninggal dunia.

Kengerian di lokasi diungkapkan oleh Andi, salah satu pegawai di kawasan kuliner Kalibata yang sudah berjualan selama sekitar 20 tahun. Ia dan pegawai lainnya harus menyelamatkan diri dengan cara ekstrem. 

“Karena ketakutan, karena ini sudah dibakar, kita cari jalan supaya gimana caranya kita berempat ini jangan sampai kepanggang. Sampai, ya, kondisi luka-luka seperti ini,” kata Andi kepada Antara di Jakarta, Jumat (12/12).

Meskipun tangannya terluka akibat menaiki pagar berduri, keselamatan nyawa menjadi prioritas utama. Mereka terpaksa bersembunyi di dalam area kantor Kementerian Dalam Negeri hingga situasi aman.

Kerugian yang dialami pedagang sangat besar. 

“Ya, ini mesin chiller, mesin freezer, kemudian ada brankas segala macam ini juga belum bisa hitung semuanya,” ujar Andi, pasrah dengan kerugian material yang menimpa usahanya.

Senada, Henny Maria, pedagang steak yang sudah berbisnis di lokasi sejak 2022, mengaku baru merenovasi kiosnya pada September 2025. Ia mengaku meminjam uang dari bank hampir Rp97 juta untuk membangun bisnisnya.

“Yang kami sayangkan, kami menjadi korban ketidakadilan dari segelintir oknum yang menurut saya melakukan kerusuhan tidak pada tempatnya, itu saja,” ucap Henny. 

Ia memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk merenovasi kiosnya secara keseluruhan mencapai tiga digit, belum termasuk biaya barang dan operasional. Hingga kini, kepolisian telah memeriksa enam saksi terkait kasus pengeroyokan dan perusakan tersebut.

Batasan Hukum: Mata Elang Dilarang Tarik Paksa Objek Jaminan Fidusia

Insiden di Kalibata kembali menyoroti praktik pengambilan paksa kendaraan di jalan oleh debt collector atau mata elang, yang seringkali melanggar ketentuan hukum dan berujung pada tindak pidana.

Perusahaan leasing (pemberi kredit) atau kuasanya (debt collector) tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia—seperti kendaraan atau rumah—secara sepihak. Ketentuan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, yang bersifat final dan mengikat.

Putusan MK ini menegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta (otomatis) memiliki kekuatan eksekutorial. Debt collector dilarang bertindak melakukan pengambilan paksa bagi debitur yang terlambat membayar cicilan.

Terkait dengan eksekusi, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan, tetapi hanya jika pihak debitur secara sukarela mengakui adanya ingkar janji atau wanprestasi.

Jika debitur tidak mengakui wanprestasi, kreditur wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia.

Tindakan pengambilan secara paksa kendaraan debitur dapat dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP), tergantung dari perbuatan yang dilakukan. Tindakan penarikan paksa yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur dilarang, meskipun kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya tetap berlaku.

Selain itu, menurut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, pihak leasing wajib mengajukan permohonan kepada Kepolisian setempat untuk melakukan pengamanan eksekusi. Tujuannya adalah agar penarikan berjalan dengan aman dan terkendali, bukan menjadi pemicu kerusuhan di tengah jalan.

Prosedur Resmi Penarikan Kendaraan Bermotor

Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 juga secara jelas menjabarkan prosedur yang wajib diikuti perusahaan leasing saat melakukan eksekusi jaminan fidusia.

Kreditur wajib mendaftarkan jaminan tersebut pada kantor pendaftaran fidusia sesuai UU Jaminan Fidusia dan harus menunjukkan sertifikat tersebut saat eksekusi. Adapun, prosedur penarikan harus melalui tahapan pemberian peringatan, seperti pengumuman jatuh tempo hutang sekitar tiga atau satu hari sebelum jatuh tempo.

Jika debitur melewati masa jatuh tempo pembayaran antara 8 hari hingga 30 hari, perusahaan leasing wajib mengirimkan surat peringatan.

Penarikan kendaraan umumnya baru dapat dilakukan ketika debitur sudah melewati dua kali waktu angsuran. Namun, pemutusan kontrak dan penarikan hanya bisa dilakukan jika sudah ada kesepakatan tertulis mengenai wanprestasi atau putusan pengadilan.

Perusahaan leasing wajib menggunakan tenaga penagih yang sudah bersertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), bukan sembarang orang atau kelompok mata elang.

Setelah penarikan, perusahaan leasing wajib memberikan masa tenggang selama dua minggu bagi debitur untuk menebus kendaraan tersebut dengan membayar sisa tunggakan, denda, dan bunga. Setelah masa tenggang, barulah lelang dapat dilakukan.

Prosedur ini menunjukkan bahwa penarikan kendaraan oleh leasing wajib dilakukan secara bertahap dan legal, tidak secara langsung dengan pengambilan paksa.

Pelaksanaan eksekusi kendaraan bermotor oleh oknum debt collector atau mata elang yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), terutama jika disertai dengan paksaan, ancaman kekerasan, maupun kekerasan fisik, merupakan pelanggaran hukum serius. Tindakan pengambilan paksa tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan dan dijerat sebagai tindak pidana Pemerasan sesuai dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.