periskop.id - Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada akhir November 2025 meninggalkan tekanan besar pada sektor infrastruktur dan ekonomi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Agam mencatat total kerugian akibat bencana tersebut mencapai Rp4,20 triliun.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Agam Roza Syafdefianti mengatakan dampak bencana merambah hampir seluruh sektor pelayanan publik dan ekonomi daerah.
"Kerugian itu dari sektor perumahan, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor," kata Roza, dikutip dari Antara pada Senin, (29/12).
Sektor infrastruktur mencatat kerugian terbesar dengan nilai Rp2,23 triliun, terutama pada transportasi sebesar Rp1,63 triliun. Selain itu, kerusakan juga terjadi pada sektor sumber daya air senilai Rp368,46 miliar serta air dan sanitasi Rp234,24 miliar, yang berpengaruh langsung terhadap mobilitas dan layanan dasar masyarakat.
Di luar infrastruktur, sektor perumahan mengalami kerugian Rp1,59 triliun yang terdiri dari perumahan Rp741,92 miliar dan prasarana lingkungan Rp855,60 miliar. Kondisi ini memperberat upaya pemulihan karena menyangkut kebutuhan dasar warga terdampak.
Tekanan terhadap ekonomi masyarakat tercermin dari kerugian sektor ekonomi yang mencapai Rp341,80 miliar, meliputi pertanian Rp189,51 miliar, perikanan Rp74,89 miliar, peternakan Rp31,69 miliar, perkebunan Rp23,30 miliar, perdagangan Rp20,60 miliar, serta pariwisata Rp1,78 miliar.
Sementara itu, sektor sosial mencatat kerugian Rp20,76 miliar yang terdiri dari kesehatan Rp600 juta dan pendidikan Rp20,1 miliar. Adapun lintas sektor mencatat kerugian Rp6,49 miliar yang berasal dari sektor pemerintahan Rp3,99 miliar dan lingkungan hidup Rp2,5 miliar.
"Kerugian ini berasal dari nilai kerusakan Rp2,36 triliun dan kerugian Rp2,71 miliar," katanya.
Selain dampak material, bencana tersebut juga menimbulkan korban jiwa. Tercatat sebanyak 163 orang meninggal dunia, 38 orang dinyatakan hilang, serta dua orang masih menjalani perawatan. Pencarian korban hilang resmi dihentikan pada Senin (22/12) berdasarkan surat dan persetujuan dari para ahli waris.
Untuk mendukung pemulihan jangka menengah, pemerintah daerah memperpanjang status tanggap darurat dari 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026 guna mematangkan persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Tinggalkan Komentar
Komentar