periskop.id - Isu perbatasan selalu mudah memantik emosi. Dalam hitungan jam, kabar tentang tiga desa yang bergeser di Lumbis Hulu berubah menjadi narasi kehilangan kedaulatan. Namun, di balik hiruk-pikuk itu, ada proses panjang penegasan batas negara yang jarang dibaca secara utuh. Penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) Indonesia–Malaysia justru membuka fakta yang lebih kompleks, bukan sekadar soal garis yang bergeser, melainkan kepastian hukum yang selama puluhan tahun tertunda.
Fakta di Balik Tiga Desa di Lumbis Hulu
Selama lebih dari 45 tahun, perbatasan darat Indonesia–Malaysia di sektor Sabah–Kalimantan Utara berada dalam status OBP. Status ini muncul akibat perbedaan penafsiran terhadap batas wilayah warisan kolonial Inggris dan Belanda. Komitmen untuk mempercepat penyelesaiannya menguat sejak kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo ke Malaysia pada 8 Juni 2023 yang menegaskan tekad kedua negara menyelesaikan isu perbatasan darat secara menyeluruh dan damai.
Melalui serangkaian perundingan teknis yang panjang dengan melibatkan para pakar pemetaan dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) dan instansi keamanan akhirnya sepakat melakukan survei ulang menggunakan teknologi pemetaan modern yang lebih presisi.
Dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, menjelaskan bahwa hasil penegasan batas tersebut menunjukkan sebagian wilayah administratif di tiga desa di Kecamatan Lumbis Hulu, Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, secara koordinat berada di sisi Malaysia. Penetapan ini, menurut Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), merupakan konsekuensi teknis dari kesepakatan penyelesaian OBP, bukan bentuk penyerahan wilayah secara sepihak.
Kembalinya 5.207 Hektare Lahan Ibu Pertiwi
Narasi tentang kehilangan desa di perbatasan Kalimantan Utara kerap menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya jauh lebih kompleks. Penyelesaian OBP antara Indonesia dan Malaysia pada dasarnya merupakan proses penegasan batas negara berdasarkan dokumen hukum internasional dan hasil survei teknis bersama, bukan mekanisme tukar-menukar wilayah.
Dalam proses tersebut, memang terjadi penyesuaian batas di sebagian wilayah Lumbis Hulu. Namun secara bersamaan, Indonesia juga memperoleh kepastian hukum atas sejumlah segmen perbatasan yang sebelumnya berada dalam status belum tuntas. Berdasarkan penjelasan BNPP, hasil kesepakatan teknis penegasan batas mencakup luasan sekitar 5.207 hektare di beberapa segmen OBP. Ribuan hektare wilayah itu diusulkan menjadi pendukung pembangunan pos lintas batas-batas negara dan zona perdagangan bebas.
Penegasan ini tidak dimaknai sebagai pemberian wilayah dari pihak lain, melainkan sebagai hasil harmonisasi dokumen hukum dan pengukuran lapangan yang disepakati kedua negara. Dengan adanya kepastian batas tersebut, Indonesia memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan wilayah perbatasan, mulai dari perencanaan pembangunan hingga pengamanan kawasan dengan tetap mengedepankan stabilitas hubungan bilateral.
Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pembangunan Berkelanjutan
Penyelesaian batas negara bukan sekadar urusan teknis, melainkan fondasi penting bagi pembangunan kawasan perbatasan. Tanpa kepastian hukum, pembangunan di wilayah beranda terdepan Indonesia akan selalu terhambat oleh sengketa regulasi dan klaim tumpang tindih.
Penegasan batas Indonesia–Malaysia di Kalimantan Utara menunjukkan hal tersebut. Meski terjadi penyesuaian koordinat di sebagian wilayah Lumbis Hulu, Indonesia pada saat yang sama memperoleh kepastian hukum atas sejumlah segmen perbatasan lain yang sebelumnya berada dalam status OBP. Kepastian ini memberikan pijakan legal yang jelas bagi negara.
Dengan batas yang diakui secara internasional, pemerintah dapat mempercepat pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), meningkatkan konektivitas, serta mendorong aktivitas ekonomi lintas batas secara sah. Penyelesaian OBP juga mengurangi potensi konflik horizontal antarwarga, sekaligus membuka jalan bagi sertifikasi ulang lahan dan penataan administrasi kependudukan.
Tinggalkan Komentar
Komentar