Periskop.id - Indonesia akhirnya memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan sumber daya alamnya, khususnya di sektor logam mulia. 

Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 26 Februari 2025 telah meresmikan dua institusi besar sebagai penyelenggara layanan bank emas atau bullion bank pertama di Indonesia. Peresmian ini menandai tonggak sejarah dalam modernisasi sektor jasa keuangan nasional yang selama ini sangat bergantung pada mata uang tunai.

Dua badan usaha yang mendapatkan kepercayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Langkah ini bukan sekadar inovasi produk perbankan, melainkan strategi besar pemerintah untuk memonetisasi emas rakyat yang selama ini "mati" agar bisa menjadi mesin penggerak Produk Domestik Bruto (PDB).

Persetujuan OJK dan Landasan Hukum

Kehadiran bank emas di Indonesia didasarkan pada mandat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). 

Sebagai aturan turunan, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024) yang berlaku sejak 18 Oktober 2024.

Berdasarkan izin resmi yang dikeluarkan, berikut adalah cakupan layanan kedua institusi tersebut:

  • PT Pegadaian: Melalui surat OJK No. S-325/PL.02/2024 tertanggal 23 Desember 2024, Pegadaian diizinkan menyelenggarakan deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa penitipan emas korporasi, serta perdagangan emas.
  • Bank Syariah Indonesia (BSI): Melalui Surat OJK No. S-53/PB.22/2025 tertanggal 12 Februari 2025, BSI mendapatkan persetujuan untuk kegiatan usaha penitipan emas dan perdagangan emas.

Bagaimana Cara Kerja Bank Emas?

Secara teknis, bank emas atau bullion bank adalah lembaga keuangan yang mengelola dan memperdagangkan logam mulia fisik sebagai bagian dari layanan utamanya. 

Merujuk pada penjelasan Bulionstar, cara kerjanya sangat mirip dengan bank tradisional, namun aset intinya adalah emas, bukan uang tunai.

Nasabah dapat menyimpan emas fisik mereka atau membeli emas melalui bank untuk kemudian menerima saldo rekening emas. Saldo ini mewakili klaim atas sejumlah emas tertentu. 

Dalam sistem modern, bank emas sering menggunakan mekanisme cadangan fraksional, di mana hanya sebagian kecil emas yang disimpan secara fisik di brankas pada satu waktu, sementara sisanya diputar untuk memfasilitasi pinjaman atau perdagangan kepada pihak lain. 

Jika nasabah memerlukan emas fisiknya kembali, mereka dapat meminta alokasi ke dalam batangan emas tertentu untuk disimpan di brankas dengan kepemilikan hukum penuh.

Aktivitas utama bank emas meliputi:

  1. Market Maker: Mengutip harga beli dan jual emas secara real time.
  2. Kliring: Menyediakan layanan penyelesaian transaksi perdagangan emas.
  3. Layanan Brankas: Menyediakan tempat penyimpanan dengan keamanan tinggi bagi investor.
  4. Distribusi Fisik: Memfasilitasi perpindahan emas antar-brankas atau antar-negara.
  5. Manajemen Risiko: Menawarkan produk derivatif seperti forward dan option bagi penambang atau pengusaha perhiasan.

Selain itu, bank emas berperan sebagai perantara. Misalnya, bank sentral yang memiliki cadangan besar dapat meminjamkan emasnya ke bank emas untuk mendapatkan bunga, lalu bank emas menjualnya kembali ke pasar guna likuiditas.

Mengapa Indonesia Butuh Bank Emas?

Indonesia memiliki modal yang sangat kuat untuk menjadi pemain utama bullion bank dunia. Data US Geological Survey menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat ke 10 produsen emas dunia pada 2024 dengan produksi 100 ton per tahun. 

Lebih mengesankan lagi, Indonesia memiliki cadangan emas bawah tanah terbesar ke 4 di dunia dengan total 3.600 ton.

Dari sisi minat masyarakat, survei Jakpat Insight pada 2024 mencatat bahwa emas adalah instrumen investasi paling populer. Sekitar 30% investor aktif rutin mengelola perhiasan emas dan 21% mengelola tabungan logam mulia. 

Namun, selama ini banyak masyarakat yang masih menyimpan emas "di bawah bantal", sehingga emas tersebut tidak produktif bagi ekosistem ekonomi.

Pemerintah memproyeksikan kehadiran bank emas akan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa, di antaranya:

  • Peningkatan PDB: Diperkirakan menambah nilai ekonomi sebesar Rp245 triliun.
  • Lapangan Kerja: Membuka sekitar 1,8 juta lapangan kerja baru di sektor terkait.
  • Penghematan Devisa: Mengurangi ketergantungan pada impor emas dan memastikan devisa tetap di dalam negeri.
  • Mendorong Hilirisasi: Bank emas akan menjembatani kesenjangan antara pasokan dan permintaan domestik. Dengan emas yang tersimpan di dalam negeri, industri perhiasan dan pemurnian lokal dapat mengakses pasokan lebih mudah, sehingga Indonesia bisa mengekspor produk jadi bernilai tinggi (seperti perhiasan mewah) daripada sekadar bijih mentah.