periskop.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) hingga ke aktor-aktor elite dan pengambil kebijakan di level atas.

“Apakah berani KPK membongkar tuntas rantai kebijakan dan aktor-aktor utama dibalik korupsi bansos?” kata Benny, dalam rapat kerja bersama pimpinan KPK, di Gedung DPR, Rabu (28/6).

Benny menegaskan, korupsi bansos merupakan kejahatan yang paling melukai rasa keadilan publik. Sebab, dampak korupsi ini langsung dirasakan oleh masyarakat miskin. Bahkan, dalam berbagai kasus korupsi bantuan sosial, kelompok paling dirugikan adalah rakyat kecil.

“Korupsi bansos adalah kejahatan yang paling melukai rasa keadilan publik,” ujar Benny.

Benny turut mengingatkan Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi bansos. Bahkan, menurut Benny, hal tersebut secara tegas disampaikan Presiden Prabowo dalam bukunya Paradoks Indonesia.

“Bapak Presiden Prabowo berulang kali menyampaikan ini. Bahkan dalam bukunya Paradoks Indonesia jelas menegaskan korupsi bansos adalah kejahatan. Dan itu salah satu kejahatan yang akan diberantas,” jelas dia.

Benny turut mempertanyakan langkah konkret KPK untuk memastikan penanganan perkara bansos tidak berhenti di tengah jalan atau hanya menyasar pelaksana teknis. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang menyentuh pengendali dan pengambil kebijakan di level atas.

“Apa langkah nyata KPK guna memastikan kasus bansos ditangani secara tuntas, tidak berhenti di tengah jalan, tidak berhenti pada pelaksanaan teknis, tetapi juga menyentuh pelaku pengendali, menyentuh pengambil kebijakan di level atas,” ujar Benny.

Diketahui, pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia.

Lalu, KPK juga mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster penyaluran bansos beras tersebut, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.

Pada 11 September 2025, KPK mengungkapkan Rudy Tanoe sebagai salah satu tersangka kasus tersebut setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, pada 2 Oktober 2025, KPK kembali mengungkapkan tersangka kasus tersebut, yakni Edi Suharto.