periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penjelasan terkait prosedur perizinan penahanan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang harus melalui persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA). Aturan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga profesi hakim dari potensi kriminalisasi, tetapi tetap menjamin ketegasan terhadap oknum yang terlibat suap.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, posisi hakim sebagai pilar utama peradilan menuntut adanya proteksi hukum agar tidak mudah dikriminalisasi.

“Kita harus menjaga marwah peradilan itu karena hakim itu adalah wakil Tuhan di bumi. Jadi tentunya sangat wajar ketika undang-undang memberikan perlindungan supaya hakim ini tidak mudah untuk dikriminalisasi pada saat melaksanakan tugasnya,” kata Asep, di Gedung KPK, Jumat (6/2).

Asep menyampaikan, alasan izin penahanan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diberikan karena KPK telah memaparkan bukti yang kuat. Hal ini menjawab kekhawatiran publik soal adanya hambatan perizinan, jika tersangka memiliki kedekatan dengan pimpinan lembaga.

Dalam proses ekspos (gelar perkara) yang selesai pukul 20.00 WIB, tim penyidik menguji kecukupan dua alat bukti serta peran masing-masing pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Setelah bukti-bukti tersebut jelas, komunikasi langsung dijalin antara pimpinan KPK dan pimpinan MA.

“Bapak Ketua MA (Sunarto) sangat mendukung proses yang KPK lakukan. Jadi, proses izin itu sangat mudah ketika memang benar-benar sudah bisa dijelaskan kepada Bapak Ketua MA terkait dengan kecukupan alat bukti, dua alat bukti, dan lain-lainnya tentang peran-perannya sehingga perlu KPK melakukan penahanan,” ungkap Asep.

Meskipun harus melalui prosedur perizinan, Asep mengaku, dalam kasus OTT PN Depok ini, koordinasi berjalan sangat taktis. Bahkan, tidak sampai berjam-jam, pihak MA mengizinkan KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap dua hakim.

“Tidak susah, ini mungkin nggak nyampe satu jam komunikasi antara pimpinan KPK dengan pimpinan MA. Alhamdulillah Bapak Ketua MA memberikan izin untuk KPK melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini suap,” tegas Asep.

KPK menegaskan, perlindungan hukum bagi hakim bersifat fungsional untuk menjaga integritas benteng terakhir peradilan. Namun, ketika ditemukan bukti kuat adanya praktik korupsi, sinergi antarlembaga tetap diutamakan untuk memastikan proses hukum berjalan cepat tanpa terhambat aturan birokrasi perizinan.

Adapun perkara ini bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta maupun Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Lalu, Kamis (5/2), KPK melakukan OTT yang akhirnya menetapkan lima tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Saat ini, lima tersangka tersebut telah ditahan untuk 20 hari pertama usai mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk menahan hakim. Pengiriman surat ini sebagai bentuk ketaatan KPK terhadap aturan di KUHAP yang baru.

“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” tutur Asep.