periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan urgensi di balik aksi suap yang dilakukan PT Karabha Digdaya (KD), badan usaha di bawah ekosistem Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Uang pelicin senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga sengaja digelontorkan demi mempercepat eksekusi lahan strategis untuk memuluskan rencana bisnis perusahaan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan lahan seluas 6.500 meter persegi yang menjadi objek sengketa berlokasi di wilayah Tapos, Depok. Kawasan tersebut dinilai sangat bernilai ekonomis karena berdekatan dengan area wisata dan pemukiman elite.

“Tanah itu lokasinya kan di Tapos, berdekatan dengan wilayah wisata, pasti ada rencana bisnisnya di situ. Tidak mungkin sebuah perusahaan tanpa urgensi menginginkan tanah seperti itu, apalagi di sana ada lapangan golf dan perumahan,” kata Asep di Gedung KPK, Jumat (6/2).

Asep menegaskan, pihak perusahaan ingin proses eksekusi pengosongan lahan segera dilakukan sehingga status kepemilikan secara hukum menjadi absolut. Dengan begitu, perusahaan dapat langsung mengolah lahan tersebut untuk dijadikan sumber penghasilan baru.

“Perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi, kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan itu, sehingga tanah bisa segera diolah. Misalkan dibuat taman wisata dan lain-lain yang tentunya bisa menjadi sumber penghasilan bagi perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Berangkat dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) di PN Depok ini, KPK mengisyaratkan akan melakukan pendalaman lebih luas terhadap praktik serupa dalam sengketa-sengketa lahan lainnya. Asep meyakini pola suap dalam pengurusan eksekusi lahan berpotensi terjadi di wilayah strategis lainnya, terutama kawasan wisata.

“Saya yakin juga tidak hanya ini, karena biasanya di daerah wisata, apalagi di daerah Puncak, sengketa lahan sangat banyak. Bahkan sering terjadi perebutan karena ada sertifikat ganda dan lain-lain. Nah, ini banyak sekali, jadi kami juga akan masuk ke area tersebut nantinya,” tegas Asep.

Terkait proses hukum perdata sebelumnya yang memenangkan pihak perusahaan dari tingkat pertama hingga kasasi, KPK juga tidak menutup kemungkinan menelusuri dugaan praktik korupsi dalam setiap tahapan putusan tersebut.

Perkara ini bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, serta Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa dengan masyarakat.

Lalu, pada Kamis (5/2), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan tujuh orang. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan lima tersangka: I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.