periskop.id - Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. KY memastikan akan segera melakukan pemeriksaan kode etik dan tidak segan merekomendasikan sanksi pemecatan melalui pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa para hakim yang saat ini sedang ditahan. Jika ditemukan pelanggaran berat, KY akan memberikan rekomendasi sanksi pemberhentian kepada Mahkamah Agung (MA).
“Kalau itu rekomendasi dari KY adalah sanksi berat, misalnya pemberhentian dengan tidak hormat, maka KY bersama MA membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Jadi nanti KY dan MA yang akan memberikan putusan terhadap yang bersangkutan,” kata Abhan di Gedung KPK, Jumat (6/2).
Abhan berharap proses etik ini bisa berjalan beriringan dengan penyidikan pidana di KPK. Ia menargetkan pemeriksaan terhadap oknum hakim tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat agar status kedinasan mereka bisa segera diputuskan.
“Tentu dari KY berharap agar ini bisa segera selesai. Mudah-mudahan secepatnya kami diberi kesempatan oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan segera merekomendasikan kepada Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Selain kasus suap eksekusi lahan, KY juga menanggapi pengelolaan dana konsinyasi di PN Depok. Abhan menegaskan KY akan melakukan pendalaman jika ada indikasi keterlibatan oknum hakim lain dalam penyimpangan dana tersebut.
“Terkait konsinyasi, tentu kewenangan KY ada pada persoalan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kalau nantinya dalam pendalaman kami ada oknum hakim lain yang terlibat, tentu kami akan melakukan langkah lebih lanjut,” jelas Abhan.
KY juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika memiliki informasi terkait pelanggaran perilaku hakim di PN Depok agar pembersihan institusi peradilan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Abhan menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas KPK dalam menjaga integritas proses peradilan. Namun di sisi lain, KY sangat menyesalkan munculnya dugaan judicial corruption di benteng akhir keadilan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan dan hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini. Artinya, tentu bisa dicatat bahwa tidak hanya persoalan kesejahteraan yang memicu judicial corruption,” ujar Abhan.
Menurutnya, tindakan oknum tersebut sangat mencederai upaya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat penegak hukum. KY pun menegaskan memiliki visi yang sama dengan MA untuk bersikap tanpa ampun terhadap hakim yang bermain-main dengan perkara.
“Bahkan sering kita mendengar apa yang disampaikan Ketua MA, beliau sangat zero tolerance terhadap persoalan transaksional dalam penanganan pelanggaran. Dan tentu visi KY sama dengan MA terhadap judicial corruption, yaitu zero tolerance,” tuturnya.
Adapun perkara ini bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, serta Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
KPK telah menetapkan lima tersangka yang terjaring dalam OTT. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Tinggalkan Komentar
Komentar