Periskop.id - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor strategis negara. 

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebuah institusi yang selama ini memegang peran kunci dalam pengawasan arus barang lintas negara.

Melansir Antara, pada Kamis (5/2), KPK mengungkap telah menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Salah satu nama yang mencuat adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. 

Rizal saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, setelah dilantik oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (28/1).

Sebelumnya, pada Rabu (4/2), KPK telah mengonfirmasi bahwa mereka tengah melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Konfirmasi tersebut menjadi sinyal awal terbongkarnya praktik yang diduga telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.

Uang Tunai dan Emas Disita

Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya mengamankan para terduga pelaku, tetapi juga menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia emas sekitar tiga kilogram. 

Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan di tubuh Bea dan Cukai.

KPK menyebutkan bahwa uang tunai yang disita terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga Yen Jepang. 

Ragam mata uang ini mengindikasikan adanya keterkaitan dengan aktivitas perdagangan internasional dan pelayanan kepabeanan lintas negara.

Meski KPK belum merinci secara lengkap modus operandi yang digunakan, OTT ini menegaskan kembali bahwa sektor kepabeanan masih menjadi area rawan korupsi, terutama karena posisinya yang strategis dalam pengawasan impor dan ekspor.

Korupsi Bea Cukai dan Dampaknya bagi Perdagangan

Praktik korupsi di institusi bea dan cukai bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada perekonomian. Hal ini ditegaskan dalam artikel jurnal berjudul Does Corruption Discourage International Trade?, yang meneliti hubungan antara korupsi dan kinerja perdagangan internasional.

Studi tersebut menemukan bahwa korupsi secara umum menghambat perdagangan internasional.  Dampak korupsi menjadi jauh lebih serius di negara berpendapatan rendah atau menengah, termasuk Indonesia, di mana bea cukai merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara. 

Praktik suap oleh pejabat bea cukai menyebabkan perdagangan tidak tercatat secara resmi, sehingga negara kehilangan potensi penerimaan dari bea masuk, pajak impor, dan pungutan lainnya.

Dalam praktik pencarian rente atau rent seeking, perusahaan yang membayar suap lebih besar juga harus mengalokasikan waktu dan sumber daya manajemen yang lebih besar untuk berurusan dengan birokrat. 

Pelaku usaha tidak hanya menyiapkan dana suap, tetapi juga harus bernegosiasi mengenai syarat transaksi ilegal serta memastikan kesepakatan tersebut dijalankan.

Ketidakpastian inilah yang membuat banyak pedagang, terutama yang bersifat menghindari risiko, memilih untuk tidak berbisnis di negara dengan sistem kepabeanan yang korup. Dalam jangka panjang, kondisi ini merusak iklim investasi dan daya saing nasional.

Menariknya, jurnal tersebut juga menemukan bahwa pembayaran suap kepada bea cukai cenderung meningkatkan impor. Efek fasilitasi dari suap paling terasa di negara dengan kualitas bea cukai yang buruk, karena praktik tersebut seolah mengompensasi kelemahan institusi.

Dalam situasi ini, suap berfungsi sebagai jalan pintas untuk menghindari prosedur yang berbelit dan waktu tunggu yang panjang di perbatasan atau pelabuhan. Waktu tunggu yang lama di perbatasan atau pelabuhan terbukti secara signifikan menurunkan volume perdagangan internasional. 

Ketika sistem kepabeanan tidak efisien, pelaku usaha cenderung mencari jalan alternatif, termasuk dengan membayar suap, agar barang dapat segera keluar atau masuk wilayah negara.

Namun, kompensasi semu ini justru memperdalam masalah struktural. Alih-alih memperbaiki sistem, suap membuat institusi semakin lemah dan ketergantungan pada praktik ilegal semakin mengakar.

Dengan demikian, OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Bea dan Cukai Kemenkeu menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh. 

Reformasi kepabeanan tidak cukup hanya dengan penindakan hukum, tetapi juga menuntut perbaikan sistem, transparansi prosedur, serta pengawasan internal yang kuat.

Jika tidak ditangani secara serius, praktik korupsi di perbatasan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan dunia usaha dan menghambat integrasi Indonesia dalam perdagangan global.