periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi usai menetapkan tersangka suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jumat (6/2).

“Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bea Cukai, rumah tersangka RZL, SIS, dan JF. Selain itu, tim juga melakukan giat penggeledahan di kantor Blueray,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (6/2).

Dalam penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai.

“Tim mengamankan dan menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai,” ungkapnya.

Namun, jumlah uang tunai yang disita belum dirinci karena masih dalam proses penghitungan dan pemeriksaan pecahan.

Kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni:

Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026

Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen P2 DJBC

Orlando Hamonangan (ORL), Kasi Intel DJBC

John Field (JF), Pemilik PT Blueray (BR)

Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR

Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray (BR)