periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dampak fatal dari praktik kongkalikong antara oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan pihak swasta PT Blueray. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut manipulasi sistem pemeriksaan menyebabkan banjirnya barang impor ilegal yang merusak tatanan ekonomi nasional.

“Bisa dibayangkan rekan-rekan, barang-barang yang masuk ke kita itu tidak melalui pengecekan sehingga ini tentu akan merugikan perekonomian kita. UMKM dan lain-lain yang seharusnya barang-barang itu tidak boleh masuk, misalkan barang yang KW, ternyata ini masuk mengganggu pasar nasional,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2).

Asep menjelaskan bahwa skema jahat ini dirancang secara sistematis untuk memberi karpet merah bagi PT Blueray. Barang-barang impor milik perusahaan tersebut dikondisikan agar lolos dari prosedur pemeriksaan pabean yang ketat.

Pihak swasta menginginkan privilese agar komoditas mereka tidak tersentuh prosedur standar. Hal ini dilakukan demi kelancaran distribusi barang dari luar negeri ke pasar lokal tanpa hambatan birokrasi.

“Keinginan dari pihak swasta, dari PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan seperti itu, jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak cukai ini,” jelasnya.

Sebagai kompensasi atas fasilitas 'jalur khusus' tersebut, para pejabat bea cukai meminta sejumlah imbalan uang. Mereka melakukan intervensi teknis pada alat pemindai agar barang-barang tersebut tidak perlu melalui pemeriksaan fisik di lapangan.

“Nah yang kemudian dari para oknum di DJBC ini, mereka menginginkan sesuatu imbalan atas apa yang mereka lakukan. Pengaturan-pengaturan, tadi kan ada setting alat dan lain-lain ya sehingga barang-barang tersebut, barang-barang yang di PT BR ini bisa lolos,” lanjut Asep.

Senada dengan Asep, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut menyoroti ragam komoditas yang diselundupkan. Salah satu jenis barang yang teridentifikasi masuk tanpa filter adalah produk alas kaki yang keasliannya dipertanyakan.

Akibat manipulasi jalur hijau tersebut, fungsi pengawasan negara menjadi lumpuh. Barang-barang yang seharusnya disaring justru membanjiri pasar domestik dan memukul daya saing produsen lokal serta merugikan konsumen.

“Ini barangnya beragam, ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang apakah ini bisa dijamin keasliannya atau KW. Nah itu juga kemudian nanti kita akan cek karena tentunya harus difilter di situ oleh petugas pihak cukai,” terang Budi.

Kasus ini bermula dari kesepakatan gelap yang terjalin sejak Oktober 2025 antara oknum pejabat dengan pihak swasta. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK akhirnya menetapkan enam orang tersangka dari kedua belah pihak, termasuk Direktur P2 Bea Cukai Rizal dan pemilik PT Blueray John Field.