Periskop.id - Selama bulan suci Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan dan pengendalian diri. Selama sehari penuh, mereka menahan lapar, dahaga, serta menjaga sikap dan perkataan agar ibadah semakin sempurna. 

Namun, di tengah perjalanan puasa, tak jarang muncul berbagai istilah unik yang menggambarkan kebiasaan masyarakat dalam menjalani bulan Ramadan. Salah satu istilah yang paling sering terdengar, khususnya di beberapa daerah di Indonesia, adalah "mokel."

Tahukah kamu dengan sebutan mokel yang akrab dengan bulan Ramadan? Kata ini biasanya digunakan dalam konteks tertentu dan memiliki makna khas yang berkaitan dengan ibadah puasa. 

Bagi yang belum familiar, istilah ini kerap menimbulkan rasa penasaran, terutama di kalangan generasi muda yang baru mengenal berbagai tradisi Ramadan.

Apa Itu Mokel? Menelusuri Makna dan Etimologi

Istilah "mokel" sering digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk merujuk pada tindakan membatalkan puasa secara diam-diam atau sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan secara agama. 

Kata ini cukup populer, terutama di kalangan masyarakat yang akrab dengan budaya percakapan bahasa gaul saat Ramadan.

Dalam penggunaan sehari-hari, mokel biasanya menggambarkan seseorang yang tidak menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan. 

Entah karena godaan makanan atau alasan pribadi lainnya, tindakan ini sering menjadi perbincangan di tengah masyarakat karena bertentangan dengan semangat menjalankan ibadah di bulan suci.

Secara formal, istilah ini ternyata sudah diakui dalam perbendaharaan kata nasional. Mokel masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang berarti makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa, biasanya dilakukan secara diam-diam. Secara etimologis, kata mokel berasal dari Bahasa Jawa. 

Menurut Kamus Bahasa Jawa Indonesia yang disusun oleh Tim Balai Bahasa Provinsi DIY, mokel memiliki makna menghentikan puasa sebelum waktunya, yakni ketika masih berada di tengah-tengah atau belum seharusnya berbuka.

Faktor Penyebab dan Peringatan dalam Hadis

Tindakan mokel tidak terjadi begitu saja. Ada beberapa faktor sosiologis dan personal yang biasanya memicu seseorang untuk membatalkan puasa secara sembunyi-sembunyi, antara lain:

  • Kurangnya pemahaman agama mengenai pentingnya puasa.
  • Godaan lingkungan atau tekanan dari teman sebaya.
  • Rasa lapar dan haus yang tidak tertahankan akibat aktivitas berat.
  • Lemahnya kontrol diri serta keteguhan iman dalam menghadapi godaan.

Dalam perspektif syariat, tindakan ini memiliki konsekuensi yang sangat berat. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras melalui sabdanya:

"Barangsiapa yang berbuka (tidak puasa) sehari saja di bulan Ramadan tanpa alasan syar’i atau sakit, maka puasa setahun pun tidak akan dapat menggantikannya." (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan betapa besarnya nilai satu hari puasa di bulan Ramadan sehingga membatalkannya dengan sengaja merupakan kerugian yang tidak bisa ditebus secara sempurna hanya dengan puasa biasa di luar bulan tersebut.

Kapan Membatalkan Puasa Diperbolehkan?

Meski mokel tanpa alasan sangat dilarang, Islam adalah agama yang memudahkan pemeluknya. Membatalkan puasa dalam keadaan tertentu tetap diperbolehkan jika memenuhi syarat syar'i. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)

Dalil ini menjadi dasar bahwa ada kelonggaran bagi mereka yang sakit atau sedang dalam perjalanan jauh (musafir). Namun, bagi mereka yang melakukan mokel tanpa alasan yang sah, para ulama sepakat bahwa mereka wajib menanggung konsekuensi hukum.

Bagaimana Cara Menebus Mokel?

Dalam Islam, ada prosedur khusus bagi mereka yang dengan sengaja membatalkan puasanya. Tergantung pada alasan dan kondisi yang menyertainya, melansir BAZNAS, berikut adalah beberapa cara untuk menebus kesalahan tersebut:

  1. Bertaubat dengan Tulus Taubat merupakan langkah awal yang wajib dilakukan. Seseorang harus memohon ampun kepada Allah dengan sungguh-sungguh, menyesali perbuatan tersebut, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi di masa depan.
  2. Mengqadha Puasa Jika mokel dilakukan tanpa alasan syar'i (seperti sengaja makan karena lapar padahal sehat), maka orang tersebut wajib mengganti atau mengqadha puasa tersebut sebanyak hari yang ditinggalkan di hari lain setelah bulan Ramadan usai.
  3. Membayar Kafarat Jika mokel dilakukan secara sengaja dengan cara yang melanggar ketentuan berat (seperti melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan), maka harus membayar kafarat. Berdasarkan urutannya, kafarat tersebut berupa:
    • Membebaskan budak (jika memungkinkan di zaman sekarang).
    • Berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa putus.
    • Memberi makan 60 orang miskin.

Fenomena mokel mungkin sering dijadikan candaan di media sosial, namun secara spiritual, hal ini merupakan tanggung jawab besar yang harus diselesaikan oleh setiap Muslim agar ibadah Ramadannya tetap bernilai di sisi Allah SWT.