periskop.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, lembaganya tidak ingin terseret dalam pusaran polemik mengenai usulan kembali ke Undang-Undang KPK yang lama. Setyo menyatakan, KPK saat ini lebih memilih untuk fokus menjalankan mandat undang-undang yang sedang berlaku.
"Kami prinsipnya gini ya, mungkin ada yang memberikan komentar, ada yang menanggapi, dan lain-lain," kata Setyo di Gedung KPK, Rabu (18/2).
Setyo menekankan, dirinya tidak ingin lembaga antirasuah terjebak dalam perdebatan mengenai perubahan regulasi.
“Kami prinsipnya bekerja saja lah. Undang-undang yang sekarang kami kerjakan, nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkompeten saja lah ngurusin seperti itu. Kami tidak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain,” jelas dia.
Fokus utama KPK saat ini adalah melaksanakan amanat pemberantasan korupsi melalui tiga pilar utama, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Lebih lanjut, terkait efektivitas payung hukum yang saat ini digunakan, Setyo menilai kegiatan lembaga masih berjalan normal. Ia menegaskan sejauh ini tidak ditemukan kendala berarti yang sampai menggerus wewenang lembaga dalam memberantas korupsi.
"Dilihat saja kan kegiatan masih berjalan seperti biasa, tidak ada hal-hal yang kemudian mengurangi kewenangan dan lain-lain. Kalau dari sisi perubahan dan lain-lain, ya sedikit banyak mungkin ada, tapi yang kami pegang adalah dari sisi kewenangannya,” ujar Setyo.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan dukungannya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk memulihkan UU KPK ke versi semula.
Tinggalkan Komentar
Komentar