periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mempercepat reformasi regulasi antikorupsi di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional, khususnya dalam mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan usulan naskah pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Kementerian Hukum (Kemenkum). Salah satu poin krusial yang dikejar adalah aturan mengenai suap asing yang menjadi syarat strategis agar Indonesia diakui oleh dunia internasional.
“Ada proses aksesi yang dilakukan, yang dikedepankan adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pak Airlangga (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) aktif melakukan itu bersama dengan KPK,” kata Setyo di Gedung KPK, Rabu (18/2).
Setyo menjelaskan, aksesi terhadap standar antikorupsi internasional, seperti yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), bukan sekadar agenda diplomatik. Hal ini merupakan momentum penting untuk memperbarui hukum nasional demi meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan organisasi ekonomi dunia terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Harapannya ya tentu banyak karena itu berhubungan dengan organisasi ekonomi,” ungkapnya.
Hingga saat ini, hukum Indonesia dinilai belum mengatur secara spesifik mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing serta beberapa praktik korupsi lainnya di sektor swasta. Selain penyuapan asing, KPK juga mengusulkan kriminalisasi terhadap perdagangan pengaruh (trading in influence), kekayaan tidak wajar (illicit enrichment), dan suap di sektor swasta.
“Ya begini, ini kan amanat dari UNCAC, United Nations Convention against Corruption. Itu sudah diratifikasi pada tahun 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Ada beberapa yang belum dikriminalisasi. Artinya, dikriminalisasi itu bisa dilakukan penetapan bahwa perbuatan tersebut bisa dipidanakan,” ujarnya.
Upaya reformasi ini menjadi semakin mendesak mengingat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 merosot ke skor 34 dari sebelumnya 37. KPK berharap penguatan regulasi ini dapat menjadi landasan kuat bagi penegakan hukum yang lebih efektif dan diakui secara global.
Tinggalkan Komentar
Komentar