periskop.id - Puasa Ramadan merupakan ibadah yang memiliki aturan syariat yang ketat sehingga jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi atau hukuman. Salah satu perbuatan yang memiliki konsekuensi besar dan hukuman yang berat adalah berhubungan badan suami istri saat menjalani puasa Ramadan.

Bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa membayar kafarat. Ada beberapa cara yang harus dilakukan ketika ingin membayar kafarat. Berikut ini hukum dari melakukan jima (berhubungan suami istri).

Berhubungan Badan Saat Puasa Ramadan Dihukumi Haram

Melansir dari situs NU, status haram ini sudah dijelaskan di dalam hadis shahih riwayat Abu Hurairah. Berdasarkan kisahnya, terdapat seorang lelaki yang mendatangi Nabi SAW dan mengatakan telah menyetubuhi istrinya di siang hari saat bulan Ramadan. Berdasarkan riwayat Imam Al-Bukhari, Nabi SAW bertanya kepada lelaki itu.

أَتَجِدُ مَا تُحَرِّرُ رَقَبَةً؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَتَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: أَفَتَجِدُ مَا تُطْعِمُ بِهِ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لاَ  

Artinya: Apakah kamu mampu memerdekakan budak? Lelaki menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya kembali, “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Lelaki tersebut menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya, “Apakah kamu mampu memberikan makan kepada 60 orang miskin?” Lelaki menjawab: “Tidak”. (Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Al-Jami’us Shahih, [Mathba’atus Salafiyah],  juz II, halaman 41).

Hadis di atas menjadi landasan tentang larangan melakukan hubungan badan saat menjalani ibadah puasa Ramadan. Ketika melanggar larangan tersebut, maka akan dikenakan sanksi dengan membayar kafarat (denda).

Sanksi yang Harus Dibayarkan

Bagi umat Islam yang melanggar aturan tersebut, ia harus melakukan penebusan kesalahannya dengan membayar kafarat. Perintah membayar sanksi tersebut tertuang dalam penjelasan kitab Fathul Qarib.

  وَمَنْ وَطِئَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا فِي الْفَرْجِ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَالْكَفَارَةُ وَهِيَ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ

Artinya: Barangsiapa yang bersetubuh di siang hari Ramadan dengan sengaja, maka ia wajib mengqada puasa dan diwajibkan membayar kafarat berupa memerdekakan hamba sahaya (budak), apabila ia tidak menemukan, maka harus diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut dan apabila tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin. Setiap satu orang mendapat satu mud (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2016], halaman 67).

Berdasarkan penjelasan kitab di atas, ada 3 opsi sanksi yang harus ditebus oleh mereka yang melanggar.

  1. Memerdekakan budak
  2. Jika tidak mampu, lakukan puasa selama dua bulan berturut-turut
  3. Jika tetap tidak mampu, berikan makanan kepada 60 orang miskin dengan ketentuan setiap orang memperoleh satu mud bahan makanan pokok.

Kapan Waktu Terbaik Berhubungan Badan Ketika Bulan Ramadan?

Berhubungan badan saat bulan Ramadan bukan berarti sama sekali tidak boleh. Namun, ada waktu-waktu yang ditentukan jika ingin melakukannya. Berhubungan badan boleh dilakukan setelah memasuki buka puasa dan kondisi perut sudah terpenuhi oleh makanan dan minuman.

Ketika perut seseorang sudah terpenuhi dengan makanan, energinya pun akan meningkat. Di saat kondisi ini, suami istri yang ingin melakukan hubungan badan diperbolehkan. Hal ini berdasarkan rekomendasi dari pakar thibbun nabawi, yaitu Al-Hafiz Adz-Dzahabi dalam kitabnya yang dilansir dari situs resmi NU.

“Hubungan badan merupakan sunah para rasul. Sebaiknya, aktivitas ini dilakukan setelah pencernaan selesai mencerna makanan, saat suhu tubuh pasangan dalam kondisi stabil, saat perut tidak terlalu kosong dan tidak juga penuh. Namun, (apabila diperlukan) maka hubungan badan di saat perut terisi dapat dikatakan lebih kecil bahayanya. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau pernah berbuka puasa dengan berhubungan badan,” (Al-Hafiz Adz-Dzahabi, Thibbun Nabawi, [Beirut, Dar Ihyaul Ulum: 1990 M], halaman 48).

Hal yang memperbolehkan seseorang berhubungan suami istri juga tertuang di dalam Surah Al-Baqarah ayat 187. Berikut bunyinya.

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

Berdasarkan surah di atas, Allah SWT memperbolehkan umat muslim untuk melakukan hubungan badan suami istri saat malam hari di bulan Ramadan. Namun, jangan melakukan hubungan badan ketika sudah terbit fajar.

Lalu, ketika memasuki 10 malam terakhir bulan Ramadan atau iktikaf, jangan melakukan hubungan suami istri. Karena hal itu akan merusak ibadah iktikaf.