periskop.id - Menjelang waktu berbuka puasa, dapur biasanya mulai sibuk dengan berbagai aktivitas memasak. Bagi banyak orang, terutama ibu rumah tangga, mencicipi masakan menjadi hal yang cukup biasa dilakukan.Tujuannya sederhana, yaitu memastikan rasa makanan sudah pas sebelum disajikan. Tanpa dicicipi, masakan bisa saja terasa terlalu asin, hambar, atau kurang bumbu saat dimakan bersama keluarga saat berbuka.

Namun, kebiasaan ini kadang menimbulkan keraguan. Saat berpuasa, umat muslim diwajibkan menahan diri dari makan dan minum. Sementara itu, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh termasuk hal yang bisa membatalkan puasa. Karena itulah, banyak yang bertanya-tanya apakah mencicipi masakan saat puasa diperbolehkan atau justru bisa membatalkan puasa?

Penjelasan dalam Hukum Fikih 

Menurut Majelis Ulama Indonesia, dalam ilmu fikih, puasa dianggap batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui jalan terbuka dengan sengaja, seperti makan atau minum. Namun, mencicipi makanan memiliki konteks yang berbeda. Aktivitas ini biasanya dilakukan bukan untuk makan, melainkan hanya untuk mengecek rasa masakan agar sesuai sebelum disajikan.

Namun, hal ini tetap memiliki syarat. Makanan yang dicicipi harus segera dikeluarkan dan tidak boleh sampai tertelan ke tenggorokan. Jika sampai tertelan dengan sengaja, maka puasa tidak hanya menjadi tidak dianjurkan, tetapi juga bisa dianggap batal. Oleh karena itu, mencicipi masakan saat puasa sebaiknya dilakukan dengan sangat hati-hati.

Menurut Pandangan Ulama 

Dalam kitab Tuhfat al-Muhtaj fi Sharh al-Minhaj, ulama besar mazhab Syafi’i Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) juga membahas tentang hukum mencicipi makanan saat berpuasa. Ia menjelaskan bahwa mencicipi makanan pada dasarnya makruh karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai masuk ke tenggorokan.

وعن (ذوق الطعام) وغيره بل يكره خوفا من وصوله إلى حلقه

“Mencicipi makanan dan sejenisnya hukumnya makruh, karena dikhawatirkan sampai ke tenggorokan.” (Tuhfat al-Muhtaj fi Sharh al-Minhaj [Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Araby], juz 3, h. 425)

Namun, penjelasan tersebut tidak berhenti sampai di situ. Ibnu Hajar al-Haitami juga memberikan catatan tambahan bahwa dalam kondisi tertentu, mencicipi makanan bisa tidak dianggap makruh, terutama jika memang ada kebutuhan.

قولُه (بل يكره إلخ) نعم إن احتاج إلى مضغ نحو خبز لطفل لم يكره نهاية وإيعاب قال (ع ش) قوله نعم إن احتاج إلخ قضية اقتصاره على ذلك كراهة ذوق الطعام لغرض إصلاحه لمتعاطيه وينبغي عدم كراهته للحاجة وإن كان عنده مفطر غيره لأنه قد لا يعرف إصلاحه مثل الصائم اهـ

“Ucapannya (bahkan makruh, dan seterusnya). Ya, hal itu benar (tapi) apabila seseorang membutuhkan untuk mengunyah sesuatu seperti roti bagi seorang anak kecil, maka hal itu tidak makruh. Demikian disebutkan dalam Nihayah dan I‘ab. Imam Ali Syibromalisi berkata mengenai ucapannya ‘ya, apabila membutuhkan…’. Pemahamannya terhadap pembatasan tersebut menunjukkan bahwa mencicipi makanan untuk tujuan memperbaiki rasanya bagi orang yang akan mengonsumsinya adalah makruh. Namun, seharusnya tidak dimakruhkan ketika ada kebutuhan, meskipun tersedia orang lain yang tidak berpuasa karena perbaikan rasa itu terkadang tidak diketahui selain oleh orang yang berpuasa itu sendiri.” (Tuhfat al-Muhtaj fi Sharh al-Minhaj [Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Araby], juz 3, h. 425)

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa jika memang ada kebutuhan, seperti memastikan rasa masakan agar pas sebelum disajikan, maka mencicipi makanan diperbolehkan selama tidak sengaja ditelan sehingga aktivitas ini tidak masalah dilakukan asalkan tetap berhati-hati agar makanan tidak sampai masuk ke tenggorokan.

Cara Aman Mencicipi Makanan Saat Puasa

Agar tidak membatalkan puasa, mencicipi makanan sebaiknya dilakukan dengan sangat hati-hati. Mengacu pada buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr. Muh. Hambali, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Ambil Sedikit Makanan
Mencicipi cukup dengan mengambil sedikit kuah atau bagian makanan.

2. Pastikan Makanan Tidak Panas
Makanan sebaiknya dalam kondisi tidak panas agar lebih aman saat diletakkan di ujung lidah.

3. Letakkan di Ujung Lidah Saja
Cukup untuk merasakan rasa makanan tanpa memasukkannya ke dalam mulut secara penuh.

4. Segera Diludahkan Kembali
Setelah dirasakan secukupnya, makanan harus langsung diludahkan dan tidak boleh ada yang tertelan.

5. Lakukan Hanya Jika Diperlukan
Umat Islam dianjurkan tidak sering mencicipi makanan saat puasa, kecuali benar-benar diperlukan.

6. Jika Tertelan, Puasa Harus Diganti
Apabila makanan tersebut tertelan hingga membatalkan puasa, maka wajib menggantinya dengan qada setelah Ramadan.

Pada dasarnya, para ulama sepakat bahwa mencicipi makanan tidak otomatis membatalkan puasa. Namun, kehati-hatian tetap menjadi kunci agar ibadah puasa tetap terjaga dengan baik.