periskop.id - Advokat senior, Elza Syarief, secara resmi menyatakan mundur dari tim penasihat hukum tersangka korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya (SS). Langkah pengunduran diri ini diambil Elza setelah merasa dibohongi oleh sang klien yang tidak jujur mengenai adanya aliran dana rutin dari tersangka lain bernama Asep Yusuf.

Elza mengungkapkan, keputusan untuk tidak lagi mendampingi Sony Sonjaya terhitung sejak Senin, 15 Juni 2026. Hal itu dipicu oleh runtuhnya komitmen transparansi dari pihak klien sejak beberapa hari sebelumnya.

Advertisement

"Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah (mengaku) bersih, tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin. Bagaimana mau JC (Justice Collaborator)? Dan saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi," kata Elza Syarief kepada wartawan, Selasa (16/6).

Elza mengaku dirinya merasa dibohongi sejak mengetahui adanya fakta setoran rutin dari Asep kepada Sony Sonjaya yang kini juga telah dikonfirmasi melalui pernyataan publik dan keterangan pihak jaksa. Padahal, sejak awal Elza berkomitmen memberikan bantuan hukum ini secara pro bono atau gratis tanpa menerima uang sepeser pun demi membuka kasus secara terang.

Selain faktor ketidakjujuran klien, Elza mengungkapkan adanya ketidaknyamanan yang ia rasakan sejak 12 Juni 2026. Ruang geraknya untuk menggali informasi detail dari Sony Sonjaya diklaim sengaja dibatasi oleh rekan sesama pengacara, Krisna Murti (KM), serta adik dari Sony, Kolonel Didin.

"Saya dipersulit untuk ketemu Pak SS untuk tahu cerita detail, selalu dipotong oleh KM. Dan saya perkuat tim dengan Pitra dan Prof. Rufinus, semua pro bono, mereka marah. Mereka takut terbongkar kedoknya," jelas Elza.

"Kemudian Krisna bersama adik SS, Kolonel Didin, selalu mempersulit saya dan saya tidak nyaman. Sepertinya mereka ingin saya tidak lagi sebagai kuasa hukum karena takut terbuka kedoknya. Sebelum saya dicabut, saya mundur saja. Sama saja dicabut atau mundur, yang penting saya bukan kuasanya lagi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Elza turut menyoroti pengajuan status Justice Collaborator (JC) untuk Sony Sonjaya. Menurutnya, hakikat utama dari seorang JC adalah kejujuran dan mengakui kesalahan di depan hukum, bukan berpura-pura bersih dari tindak pidana.

Kendati demikian, Elza tidak menampik adanya potensi status JC itu tetap lolos karena faktor lain di luar teknis perkara.

"Soal prinsip JC harus memang bersalah, bukan bersih. Kalau dapat JC atau tidak, saya wallahu a'lam karena katanya KM dekat kejaksaan dan tukang lobi. Mungkin Krisna dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa saja membuat SS dapat JC, tapi dia tidak jujur menerima uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini," ungkap Elza.

Diketahui, Sony Sonjaya terseret dalam pusaran dugaan pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Permohonan JC ini resmi dikirimkan oleh pengacaranya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6) setelah kliennya menjalani pemeriksaan intensif.

Sebagai informasi, status tersangka Sony Sonjaya ditetapkan sejak 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

Sejauh ini, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dua tersangka tambahan yang ditahan pada 6 dan 12 Juni 2026 adalah pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, selaku vendor motor listrik merek "Emmo" yang digunakan oleh BGN.